Menteri Sosial Juliari P. Batubara menekankan komitmen tinggi dan keseriusan pemerintah terhadap kualitas hidup dan keberfungsian sosial komunitas masyarakat adat di Indonesia. Menghadapi pandemi Covid-19, Kemensos memastikan Komunitas Adat Terpencil (KAT) masuk dalam skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan sembako.
Selain dana bantuan itu, keluarga yang masuk dalam program pemberdayaan KAT juga mendapat bantuan lain, di antaranya peralatan rumah tangga, bibit tanaman untuk bercocok tanam dan pendampingan.