JAKARTA (22 November 2019) - Disahkannya Undang-undang Pekerja Sosial (Peksos, red) menjadikan profesi ini memiliki kepastian hukum . Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.

Badiklitpensos terus gencar mensosialisasikan Undang-undang tentang peksos ini. Salah satunya melalui kegiatan lokakarya publikasi dalam penyebaran informasi perihal UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

“Keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian Sosial (Kemensos) Syahabuddin dalam sambutannya pada acara lokakarya publikasi informasi undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang peksos, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dalam rangkaian Workshop ini juga menyajikan talk show yang mengusung tema, “Mau Dibawa Kemana Profesi Pekerja Sosial???” menghadirkan beberapa tokoh yang berperan penting atas lahirnya undang-undang peksos ini yaitu TB Ace Hasan Syadzily Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Sekjen KPSI, Fentiny Nugroho Dosen Kesejahteraan sosial Universitas indonesia, perwakilan LSPS, Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial RI, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

“UU Peksos menjadi hal yang sangat penting untuk didukung  karena perlu adanya penanganan masalah sosial yang begitu kompleks dan banyak di Indonesia ini membutuhkan penanganan yang professional, tidak cukup hanya penanganan secara parsial dan incidental saja,” jelas Ace Hasan Syadzily Wakil ketua Komisi VIII DPR RI.

Ace Hasan menambahkan, Untuk itu diperlukan SDM yang sangat professional, diantaranya oleh Pekerja Sosial yang memang memiliki kompetensi di bidang ini.

Sementara itu dikesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras menyampaikan, “Kemensos mewakili pemerintah berkomitmen penuh mendukung UU Pekerja Sosial sejak awal."

Penting bagi semua orang untuk memahami UU Pekerja Sosial ini tidak saja dari sudut pandang dogmatis tekstual tetapi juga kontekstualnya.

"Ke depan Kemensos juga akan melaksanakan TOT bagi jajaran internal Kemensos yang akan terlibat dalam sosialiasi UU peksos ini, agar memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi salah informasi hingga menimbulkan perbedaan pemahaman bagi semua orang yang akan menjadi sasaran sosialisasi," pungkas Sekjen.


Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para pekerja sosial, akademisi, mahasiswa prodi kesos, perwakilan dari sejumlah UPT Badiklitpensos, pegawai struktural dan fungsional UKE 1 Kemensos. Dengan Jumlah Peserta kurang lebih  200 orang, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 – 22 November 2019 di Hotel Media Jakarta.