Bandung (19 Mei 2021) - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial (Kesos) yang ada di bawah Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada kesempatan ini , tim Kunker yang diketuai oleh Ace Hasan Syadzily mengunjungi Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Rabu (19/5/21)

Ace Hasan mengatakan, dalam kunjungannya ini terasa sangat spesial karena dihadiri oleh 3 (tiga) pimpinan dan anggota sebanyak 16 orang yang tergabung dalam tim spesifik tersebut.

"Kunjungan ini spesial karena diikuti tiga pimpinan dan 16 anggota, tentunya karena masalah Kesejahteraan Sosial ini sangat menjadi fokus kita di komisi VIII" Kata Ace.

Dalam kunker ini ada tiga fokus pembahasan yang disampaikan oleh komisi VIII. Pertama, menurut ketua rombongan Ace Hasan, Komisi VIII memiliki perhatian serius terhadap pengembangan SDM sosial.

Hampir sekian banyak dari bagian besar  fungsi kita seperti pengawasan, anggaran dan legeslasi itu kita memprioritaskan penanganan permasalahan sosial.

Lebih lanjut Ace menambahkan jika dari sisi legeslasi, mereka sedang menyusun atau revisi terhadap undang-undang kesejahteraan lanjut usia. Menurutnya keberadaan Poltekesos ini penting untuk memberikan masukan.

Kemudian yang kedua, Komisi VIII ingin tau proses peninggkatan SDM Kessos dalam hal kesejahteraan sosial.

Undang-undang nomer 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial (pekerja sosial) menjadi payung hukum dan tentunya harus seiring dengan meningkatnya kapasitas SDM Kita.

Komisi VIII mengharapkan kedepan Peksos bisa betul-betul di didik dibina dan harus memiliki kompetensi yg tinggi agar menjadi Peksos yang profesional.

Pembahasan terakhir yang ketiga tentang rencana pembangunan kampus II Poltekesos Bandung dan pola pembibitan mahasiswa Poltekesos Bandung.

Untuk informasi, dalam kunker ini juga disampaikan update terakhir tentang tindak lanjut undang - undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial. Sudah ada Peraturan menteri sosial (Permensos) tentang standar praktik pekerja sosial dan tentang registrasi ijin praktik pekerja sosial.