JAKARTA (28 November 2019) - Pada saat ini dan pada masa yang akan datang, perkembangan masalah sosial di Indonesia semakin kompleks baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga perlu penanganan secara profesional dari Pekerja Sosial.

Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial perlu dilakukan langkah langkah strategis, melalui Sosialisasi kepada pihak terkait , Kemensos juga Menyusun Peraturan Pelaksana amanat Undang-Undang, serta Mendukung  Lahirnya  Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia.

“Dalam Mendukung  Lahirnya  Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia ke depan kita akan persiapkan Program Studi, Anggaran, SDM,  Sarana dan Prasarana di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung”. Kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian Sosial (Kemensos) Syahabuddin di Kantor Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. (28/11)

Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini,  Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras. Sekretaris jenderal menjelaskan tentang isi dari UU yang terdiri dari 12 Bab; 38 pasal mengatur tentang pekerja sosial, 28 pasal mengenai praktik pekerja sosial dan 3 pasal mengenai hal-hal yang bersifat umum.

“Undang-undang ini mempunyai mandate yang harus diselesaikan untuk segera dibuat dan diatur turunan peraturannya, yaitu: 1 peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial; 7 peraturan Menteri sosial dan 2 peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan,” kata Hartono

Pada intinya semua hal menyangkut profesi pekerja sosial diatur dalam UU ini yang untuk kemudian pengaturannya perlu dibuat untuk menyempurnakan pengaplikasiannya pada praktik pekerja sosial, Pendidikan, peraturan kebijakan, jelas Hartono

Rapat Koordinasi Konsorsium ini membahas agenda rencana kerja terkait tindak lanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Hadir juga  dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial.