JAKARTA (10 Februari 2020) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung menyepakati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial yaitu memperluas bahan pangan melalui Program Sembako dengan memperbanyak komposisi bahan yang lebih variatif dan disesuaikan dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam menyampaikan paparannya, Dirjen PFM mengatakan bahwa “Naiknya nilai bantuan dari 110rb/bulan per keluarga menjadi 150rb/bulan per keluarga agar KPM dapat menambahkan bahan pangan yang mengandung protein lainnya seperti daging ayam atau daging sapi.”

Dirjen PFM juga menyampaikan bahwa kartu yang dipergunakan masih sama dengan tahun 2016, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hanya saja uangnya saja yang bertambah.

Selain kesepakatan tersebut, Dirjen PFM juga menyepakati mengenai pentingnya keakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui verifikasi, validasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya terkait data penerima bantuan sosial.

“Selalu kita pegang adalah DTKS yang berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, jika tidak ada dalam DTKS maka KPM diusulkan ke dalam DTKS terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan dalam program yang ada di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin,” jelas Dirjen PFM.  

Selain dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, RDP dengan Komisi VIII DPR juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazarudin beserta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Sosial.