JAKARTA (21 November 2019) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung menyampaikan bahwa untuk tahun depan tidak ada penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), melainkan akan menaikkan jumlah indeks bantuan yang semula masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp110.000/bulan naik menjadi Rp150.000/bulan.

"Kenaikan ini selain bertujuan untuk menekan pengeluaran mereka, tujuan lainnya adalah untuk membentuk mereka menjadi lebih mandiri," ucap Dirjen PFM dalam wawancara eksklusif di acara Profit CNBC di Jakarta (21/11).

Dirjen PFM meminta kepada KPM BPNT agar bantuan BPNT harus segera dibelanjakan dalam jangka waktu tiga bulan. Hal ini bertujuan agar dana yang telah diterima dapat belanjakan di e-warong sekitar untuk mendorong perputaran perekonomian sekitar. "Bantuan ini (BPNT) harus segera dibelanjakan selambat-lambatnya 3 bulan," ujar Dirjen PFM.

Dirjen PFM mengungkapkan bahwa tujuan lain dari menaikkan indeks penerima bantuan yaitu agar para KPM BPNT dapat membelanjakan bahan pangan selain telur dan beras. "Kenaikan Indeks kedepannya dimaksudkan agar KPM dapat berbelanja bahan pangan lain selain dari beras dan telur, tentunya bahan pangan lain tersebut akan ditetapkan berdasarkan aturan yang sedang dibuat oleh Kementerian Sosial," pungkas Dirjen PFM.

Sebagai penutup, Dirjen PFM juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan BPNT dalam penyaluran tahun depan, Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam meningkatkan serta menambah jaringan pada lokasi blankspot yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi dan internet. Kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menambah dan meningkatkan kualitas jaringan untuk mengurangi titik blankspot,” jelas Dirjen PFM.