MEDAN (11 Februari 2020) - Kementerian Sosial bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako tahun 2020 di Kota Medan.

Dalam pemantauan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Sesditjen PFM), Nurul Farijati bersama dengan Asisten Deputi Bidang Kompensasi Sosial Kemenko PMK, Herbin Manihuruk dan perwakilan dari TNP2K, Bulog, D-fat, serta JPal dengan mengunjungi Dinas Sosial Kota Medan dan 2 (dua) lokasi e-warong di Kota Medan. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyaluran dan dinamika di lapangan untuk menentukan kebijakan yang bisa ditetapkan.

Dalam pemantauan tersebut Sesditjen PFM menyampaikan bahwa Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hal ini dikarenakan adanya besaran nilai bantuan yang bertambah sehingga banyak komoditas bahan pangan yang bisa di beli oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal yang membedakan BPNT dengan Program sembako selain jumlah beras dan telur yang diterima bertambah, KPM juga mendapatkan karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral,” jelas Sesditjen PFM.

Setditjen PFM berharap agar Program Sembako bisa menekan angka stunting. “Setelah angka kemiskinan menurun dengan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) diharapkan angka stunting juga bisa ditekan dari Program Sembako.”

Sementara itu Kepala Dinas Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyampaikan bahwa program Sembako sudah disosialisasikan sampai tingkat kecamatan hanya saja e-warong belom siap 100% (seratus persen) untuk menambahkan protein hewani, karena belum memiliki alat pendingin makanan.

Saat mengunjungi e-warong Bunga Sedap Malam, terdapat KPM dari perluasan September 2019 lalu, bantuan yang diterima bisa digunakan untuk membeli beras, telur ayam serta tempe dan tahu. “Alhamdulillah, kebutuhan untuk 3 orang anak bisa sangat tercukupi,” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut Sesditjen PFM kembali mengingatkan bahwa bantuan Program Sembako ini harus menghabiskan seluruh bantuannya, bila selama 3 (tiga) bulan tidak digunakan maka harus dikembalikan ke kas negara. “Tolong sosialisasi ini disampaikan ke Pendamping Sosial Bansos Pangan, Pak Kadis,” tambah beliau.

Untuk diketahui bersama, bahwa Program Sembako ini tidak bisa di gunakan untuk membeli minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan, termasuk pembelian pulsa dan rokok.