SURABAYA (11 November 2019) - Kebijakan transformasi dari Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) membawa dampak yang positif bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). KUBE merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.

 

Direktorat Penanaganan Fakir Miskin Wilayah III menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam Mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2019 yang diselenggarakan di salah satu hotel di Surabaya (11/11). Kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan kredit usaha rakyat secara simbolis kepada penerima manfaat KUBE oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung.

 

Selanjutnya, dalam arahannya, Dirjen PFM menyampaikan terkait pentingnya pemberdayaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurut beliau, bantuan sosial tidak bisa terus menerus diberikan karena bantuan sosial didesain hanya untuk mengurangi beban pengeluaran dari KPM. Untuk itu harus dipikirkan bagaimana KPM dapat mandiri dan graduasi sehingga tidak menerima bantuan sosial lagi. Salah satu hal yang dilakukan ialah dengan melakukan pemberdayaan. Selain pemberdayaan yang berupa materi, pemberdayaan dapat berupa pengetahuan.

 

“Adanya pertemuan-pertemuan dengan pendamping dalam rangka agar semakin banyak pengetahuan KPM tentang sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan sehingga KPM pemikirannya akan semakin terbuka dan pintar untuk mulai mandiri. Adanya pendamping juga agar KPM dapat mendiskusikan usaha apa yang akan dirintis,” jelas Dirjen PFM.

 

Lebih lanjut, Dirjen PFM juga menekankan agar Dinas Sosial Provinsi untuk benar-benar menyeleksi calon penerima KUBE dengan baik. Menurut Dirjen PFM calon penerima KUBE yang diseleksi harus benar-benar siap dan memiliki tekad untuk mandiri terutama dalam mengembangkan usahanya.


Setelah KPM berkembang dengan bantuan KUBE yang diberikan sebesar Rp2000.000 per keluarga jika kekurangan modal dapat mengakses tambahan modal pinjaman melalui KUR yang merupakan program pemerintah. Selain KUR, terdapat juga pembiayaan ultra mikro (UMi) yang merupakan program kementerian keuangan. “Setelah bersedia mendapatkan tambahan modal artinya uang yang dipinjam kan harus dikembalikan.  Kalau usahanya sudah berkembang artinya pemasarannya kan sudah berjalan, bahan baku dan organisasi juga sudah ada, selanjutnya KPM terus dibina agar cepat mandiri dan graduasi,” jelas Dirjen PFM.

 

Dirjen PFM juga menyampaikan jika Bapak Menteri Sosial sering menekankan bahwa program KUBE ini merupakan salah satu pekerjaan inti dari pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan. Menurut Dirjen PFM, selain Kementerian Sosial saat ini program pemberdayaan juga ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.