JAKARTA (10 Januari 2020)Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Setditjen PFM) mengadakan kegiatan "Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Tahun 2019" pada tanggal 10-13 Januari 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Sesditjen PFM), Nurul Farijati membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan tersebut yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta (10/01/2020).

Sesditjen PFM menyampaikan rasa bangganya mengenai predikat juara pertama untuk utilisasi Barang Milik Negara (BMN) yang dicapai oleh Kementerian Sosial pada tahun 2019. “Tentunya prestasi ini tidak mungkin tercapai apabila tidak ada kerja sama yang baik antara pusat dan daerah,” kata Sesditjen PFM

Sesditjen PFM berharap di tahun 2020 ini prestasi tersebut dapat dipertahankan dengan menjalankan kinerja yang lebih baik lagi. “Tentunya 2020 ini harapan kami paling tidak sama mendapatkan penghargaan juara pertama dan mudah-mudahan tahun 2020 itu akan jauh lebih baik,” kata Sesditjen PFM.

Salah satu penekanan yang disampaikan oleh Sesditjen PFM adalah barang yang tidak terdaftar (unregister). “Penekanan kami adalah jangan sampai terjadi unregister. Saya yakin hal tersebut bisa diatasi karena mungkin barang yang dibelanjakan mungkin lupa diinput, jadi jangan sampai tidak diinput dan menjadi unregister,” kata Sesditjen PFM

Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PFM, Sugiharto menyampaikan antara aplikator keuangan dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) tidak bisa terlepas begitu saja karena keduanya saling berkaitan. “Yang pasti jika ada pemeriksaan yang diperiksa laporan keuangan, sehingga antara barang-barang dan laporan keuangannya pasti melekat satu sama lain,” jelas Kabag Keuangan.

Kabag Keuangan juga menyampaikan bahwa pengetahuan dan peraturan-peraturan keuangan selalu diperbaharui sehingga harus selalu dicermati dengan baik. "Peraturan keuangan selalu berubah begitu cepat dan terkadang masih abu-abu, untuk itu peraturan tersebut perlu dicermati dengan baik," kata Kabag Keuangan.