Social Welfare from Various Perspectives
Kesejahteraan Sosial Sebagai Suatu Keadaan (Kondisi)
Salah satu ilmuwan yang memandang kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi adalah Midgley (1995:5), yang mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai "a state or condition of human well-being that exists when social problems are managed, when human needs are met, and when social opportunities are maximized." Midgley (1995:14) menekankan bahwa kondisi kesejahteraan sosial (social welfare) atau (social well-being) terdiri dari tiga elemen utama, yaitu: 1) Tingkat pengelolaan masalah sosial; 2) Sejauh mana kebutuhan manusia terpenuhi; dan 3) Tingkat penyediaan kesempatan untuk kemajuan. Ketiga unsur tersebut menjadi elemen utama dan parameter umum untuk menilai apakah suatu masyarakat memiliki kondisi kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat lainnya.
Di Indonesia, pandangan yang melihat kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 1 ayat 1, yang berbunyi: "Kesejahteraan sosial ialah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya." Rumusan tersebut menggambarkan kesejahteraan sebagai suatu keadaan atau kondisi di mana tercipta tatanan kehidupan yang baik dalam masyarakat, yang tidak hanya mengutamakan kemakmuran material, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Perhatian terhadap aspek kehidupan ini dilakukan dengan tidak menempatkan satu aspek lebih penting daripada yang lainnya, tetapi lebih pada upaya mencapai keseimbangan.
Kesejahteraan Sosial dalam Kaitan dengan Pembangunan Sektoral
Kesejahteraan sosial dalam pandangan ini dibagi menjadi dua arti, yaitu kesejahteraan sosial dalam arti sempit dan dalam arti luas. Kesejahteraan sosial dalam arti sempit diartikan dalam pengertian yang bersifat sektoral, yaitu salah satu sektor dalam pembangunan. Kesejahteraan sosial dalam arti sempit sering dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Ministry of Health and Welfare. Sementara itu, kesejahteraan sosial dalam arti luas sering dikaitkan dengan berbagai bidang yang dikerjakan oleh berbagai kementerian untuk mencapai kesejahteraan sosial penduduknya.
Berdasarkan pandangan ini, terdapat lima aspek utama pembangunan yang harus diperhatikan, yang dikenal dengan nama “big five,” yaitu: Kesehatan, Pendidikan, Perumahan, Jaminan Sosial, dan Pekerjaan Sosial. Kelima aspek ini sangat terkait erat dalam pembahasan kebijakan sosial yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial masyarakat. Kelima aspek yang disebut "the big five" ini sangat terkait dengan konsep "Welfare State" (Negara Kesejahteraan).
Kesejahteraan Sosial Sebagai Suatu Layanan dan/atau Sistem Layanan
Kesejahteraan sosial sebagai suatu layanan dapat dilihat dari definisi yang dikembangkan oleh Friedlander (1980), yaitu: "Social welfare is the organized system of social services and institutions, designed to aid individuals and groups to attain satisfying standards of life and health." Pengertian yang dikemukakan oleh Friedlander (1980) tersebut menggambarkan kesejahteraan sosial sebagai suatu institusi. Zastrow (2010:3) mengutip pengertian kesejahteraan sosial dari the National Association of Social Workers (NASW) bahwa kesejahteraan sosial adalah: "A nation’s system of programs, benefits, and services that helps people meet those social, economic, educational, and health needs that are fundamental to the maintenance of society." Zastrow (2010:3) menyatakan bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem nasional mencakup berbagai program layanan untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, yang merupakan hal mendasar untuk memelihara dan mempertahankan suatu masyarakat.
Kesejahteraan Sosial Sebagai Suatu Ilmu
Berdasarkan perkembangannya, ada beberapa definisi yang dikemukakan untuk menggambarkan kesejahteraan sosial sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, kesejahteraan sosial dapat dilihat sebagai ilmu yang mencoba mengembangkan pemikiran, strategi, dan teknik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di level mikro, mezzo, maupun makro (Adi, 2003:42). Zastrow (2010:3) juga menyatakan: "The study of agencies, programs, personnel, and policies which focus on the delivery of social services to individuals, groups, and communities." Selain itu, Adi (2005:17) berpendapat bahwa kesejahteraan sosial sebagai ilmu terapan mengkaji dan mengembangkan kerangka pemikiran serta metodologi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, antara lain melalui pengelolaan masalah sosial, pemenuhan kebutuhan hidup, dan pemaksimalan kesempatan anggota masyarakat untuk berkembang.
Dari ketiga definisi tersebut, terlihat bahwa Ilmu Kesejahteraan Sosial adalah ilmu yang bersifat terapan, karena kajiannya sangat terkait dengan intervensi sosial yang dilakukan oleh agent of change terhadap berbagai sasaran perubahan, baik individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, maupun masyarakat luas, di tingkat kabupaten/kota, provinsi, negara, maupun tingkat global. Terkait dengan intervensi sosial yang dikembangkan, Ilmu Kesejahteraan Sosial dituntut untuk mengembangkan metodologi guna meningkatkan kualitas kehidupan sasaran perubahan mereka. Selain itu, sebagai ilmu yang terkait dengan profesi yang memberikan bantuan kepada berbagai sasaran perubahan, Ilmu Kesejahteraan Sosial berusaha menyinergikan berbagai ilmu yang sudah berkembang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jika dilihat dari pernyataan Midgley (1995:14) tentang Kesejahteraan Sosial, maka Ilmu Kesejahteraan Sosial dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu terapan yang mengkaji dan mengembangkan kerangka pemikiran serta metodologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, antara lain melalui pengelolaan masalah sosial, pemenuhan kebutuhan hidup, dan pemaksimalan kesempatan anggota masyarakat untuk berkembang. Dari definisi ini dapat dilihat bahwa Ilmu Kesejahteraan Sosial pada dasarnya merupakan ilmu yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata (bersifat terapan), dan merupakan kajian baik secara teoretis maupun metodologis terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup (derajat kehidupan) suatu masyarakat.