BBPPKS Jayapura Kemensos Mediasi Penentuan Pengasuhan Anak Yatim Piatu di Kota Jayapura

BBPPKS Jayapura Kemensos Mediasi Penentuan Pengasuhan Anak Yatim Piatu di Kota Jayapura
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Fia Arista Dewi

JAYAPURA, SABTU (01/04/2023) - Kementerian Sosial memfasilitasi proses mediasi pengasuhan terhadap tiga anak yatim piatu. Tiga anak di bawah umur warga Kota Jayapura tersebut kehilangan pengasuh setelah ibu mereka, Siti, meninggal dunia.

Anggota keluarga dari jalur ayah berniat melanjutkan pengasuhan di kota lain. Namun berbeda pendapat dengan relawan sosial, yang meneruskan pesan almarhumah agar ketiga anak tetap berada di Jayapura. Kemensos melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jayapura, mempertemukan kedua belah pihak agar bisa dicapai pehaman bersama.

“Kami mengajak kedua belah pihak bertemu dan berbicara dari hati ke hati. Intinya, kami menekankan kepada pentingnya mengutamakan pemenuhan hak-hak dan tumbuh kembang anak,” kata Kepala BBPPKS, John Herman Mampioper di  Jayapura belum lama ini.

Penekanan akan pentingnya memprioritaskan kepentingan terbaik anak ini kemudian menjadi semangat yang dibawa oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPPKS, Malik Alim, saat memimpin pertemuan mediasi. 

“Ada dua amanah pengasuhan di sini, amanah pengasuhan wali yang memiliki garis keturunan darah, dan ada amanah pengasuhan wasiat yang didasarkan pada wasiat almarhumah. Dua-duanya menuntut pemenuhan. Tapi harus disikapi dengan bijaksana agar anak tidak menjadi korban," katanya.

Setelah dilakukan dua kali mediasi, ahirnya disepakati bahwa ketiga anak ini tetap berada di Jayapura di bawah pengawasan relawan sosial yang menjadi wali wasiat. Pertimbangkan anak-anak tersebut tetap berdomisili di Jayapura antara lain adalah untuk memastikan kelanjutan pendidikan mereka.

Selain itu, anak-anak tersebut juga sudah memiliki lingkungan yang nyaman di Jayapura. Pemindahan domisili dan pengasuhan di luar Kota Jayapura akan membutuhkan adaptasi yang dikhawatirkan belum tentu bisa diikuti anak-anak tersebut. 

Namun demikian, hubungan anak dan keluarga ayahnya tetap harus dijalin dan dipertahankan. "Hubungan nasab antara anak-anak ini dengan keluarga dari jalur ayah tetap harus disambung, tidak boleh sampai putus," kata Malik Alim.

Kedua belah pihak juga bersepakat untuk bersama-sama menjalankan kesepakatan ini. Selanjutnya BBPPKS tetap mengawal proses pengasuhan ini untuk memastikan anak diasuh dengan baik, dan hak-hak anak bisa terpenuhi.
Bagikan :