JAKARTA (3 September 2024) – Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengikuti kegiatan Pengelolaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), pada Selasa pagi (3/9). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dengan narasumber utama yaitu Yulian Mulya Putra (Sub Koordinator Evaluasi Pembinaan JFA) dan Rendy Bayu Adha dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana instansi pembina diharapkan dapat mengelola JFA dengan baik, dan memastikan standar kualitas dan profesionalismenya. Guna mendukung tujuan tersebut, seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian dan Lembaga telah diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran profil dan data Auditor melalui Aplikasi Bangkom Auditor (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Auditor), yang dilaksanakan dari tanggal 26 Agustus hingga 13 September 2024.

 

BPKP selaku pembina JFA terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan JFA dengan melakukan berbagai upaya penguatan melalui pengisian Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan pengembangan aplikasi dari Sibijak menjadi Bangkom. Pada 20 Agustus 2024, BPKP telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Evaluasi Pemenuhan Jumlah dan Pengembangan Kompetensi Auditor Tahun 2024, yang dihadiri oleh perwakilan auditor dari berbagai K/L. Dari sosialisasi ini, K/L diminta untuk mengisi evaluasi menggunakan data dan informasi yang andal dan valid untuk menentukan strategi dan kebijakan pembinaan JFA di masa mendatang.

 

Dalam penjelasannya, Yulian menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui perencanaan pengembangan kompetensi (roadmap) terutama untuk jangka menengah, penyediaan anggaran dan fasilitasi pengembangan kompetensi, komitmen penugasan pengawasan yang selaras dengan kompetensi serta basis data kompetensi untuk memudahkan APIP dalam memilih pengembangan kompetensi yang dibutuhkan. “Harapannya setiap Auditor dapat melaksanakan tugas sesuai dengan jenjangnya. Jika ada ketidaksesuaian atau ketidakidealan terkait jumlah, proporsi dan sebaran juga perlu dievaluasi untuk ditentukan pembinaannya, yang nantinya akan mempengaruhi regulasi dan standar Auditor,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Yulian juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2024 ini, Pusbin JFA akan melakukan evaluasi berbasis tematik sesuai kebutuhan untuk menentukan strategi dan kebijakan pembinaan JFA. Selain enam kompetensi inti yang harus dimiliki seorang Auditor, juga terdapat 16 kompetensi lintas yang dibutuhkan oleh Auditor yang menjadi salah satu fokus utama pelaksanaan evaluasi. Pemenuhan kompetensi ini nantinya akan dibagi ke dalam tiga level kedalaman kompetensi lintas yang akan digunakan dalam pengisian KKE dan survei melalui survei Zoho.Pengisian survei ini diharapkan dapat menggambarkan  persepsi pimpinan APIP mengenai jumlah, proporsi, dan sebaran auditor; optimalisasi kompetensi dan pengalaman pengawasan APIP.

 

Seluruh data yang dikumpulkan selama proses evaluasi akan dianalisis untuk menyusun policy brief yang diharapkan dapat disampaikan kepada pimpinan pada akhir September 2024. Proses ini diharapkan dapat memperkuat peran auditor dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh K/L.