JAKARTA (3 September 2024) – Pejabat Fungsional Auditor
di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengikuti kegiatan Pengelolaan
Jabatan Fungsional Auditor (JFA), pada Selasa pagi (3/9). Kegiatan dilaksanakan
secara daring melalui zoom meeting dengan narasumber utama yaitu Yulian Mulya
Putra (Sub Koordinator Evaluasi Pembinaan JFA) dan Rendy Bayu Adha dari Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Hal ini sesuai dengan
ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
dimana instansi pembina diharapkan dapat mengelola JFA dengan baik, dan memastikan
standar kualitas dan profesionalismenya. Guna mendukung tujuan tersebut, seluruh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian dan Lembaga telah
diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran profil dan data Auditor melalui
Aplikasi Bangkom Auditor (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Auditor),
yang dilaksanakan dari tanggal 26 Agustus hingga 13 September 2024.
BPKP selaku pembina JFA terus
berupaya untuk meningkatkan pengelolaan JFA dengan melakukan berbagai upaya
penguatan melalui pengisian Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan pengembangan
aplikasi dari Sibijak menjadi Bangkom. Pada 20 Agustus 2024, BPKP telah
menyelenggarakan sosialisasi mengenai Evaluasi Pemenuhan Jumlah dan
Pengembangan Kompetensi Auditor Tahun 2024, yang dihadiri oleh perwakilan
auditor dari berbagai K/L. Dari sosialisasi ini, K/L diminta untuk mengisi
evaluasi menggunakan data dan informasi yang andal dan valid untuk menentukan
strategi dan kebijakan pembinaan JFA di masa mendatang.
Dalam penjelasannya, Yulian
menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui perencanaan
pengembangan kompetensi (roadmap) terutama untuk jangka menengah, penyediaan
anggaran dan fasilitasi pengembangan kompetensi, komitmen penugasan pengawasan yang
selaras dengan kompetensi serta basis data kompetensi untuk memudahkan APIP
dalam memilih pengembangan kompetensi yang dibutuhkan. “Harapannya setiap Auditor
dapat melaksanakan tugas sesuai dengan jenjangnya. Jika ada ketidaksesuaian
atau ketidakidealan terkait jumlah, proporsi dan sebaran juga perlu dievaluasi
untuk ditentukan pembinaannya, yang nantinya akan mempengaruhi regulasi dan
standar Auditor,” ujarnya.
Lebih lanjut Yulian juga
mengungkapkan bahwa mulai tahun 2024 ini, Pusbin JFA akan melakukan evaluasi
berbasis tematik sesuai kebutuhan untuk menentukan strategi dan kebijakan
pembinaan JFA. Selain enam kompetensi inti yang harus dimiliki seorang Auditor,
juga terdapat 16 kompetensi lintas yang dibutuhkan oleh Auditor yang menjadi
salah satu fokus utama pelaksanaan evaluasi. Pemenuhan kompetensi ini nantinya
akan dibagi ke dalam tiga level kedalaman kompetensi lintas yang akan digunakan
dalam pengisian KKE dan survei melalui survei Zoho.Pengisian survei ini diharapkan
dapat menggambarkan persepsi pimpinan
APIP mengenai jumlah, proporsi, dan sebaran auditor; optimalisasi kompetensi
dan pengalaman pengawasan APIP.