Komisi VIII dan Kemensos Pastikan Tidak Ada Lagi PNS Maupun Anggota Dewan Masuk Daftar Penerima Bansos

  • Komisi VIII dan Kemensos Pastikan Tidak Ada Lagi PNS Maupun Anggota Dewan Masuk Daftar Penerima Bansos
  • WhatsApp Image 2020-06-30 at 14.35.33

Penulis :
Joko Hariyanto
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

SERANG (30 Juni 2020) - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Sosial memastikan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota dewan yang mandapatkan bantuan sosial penanggulangan wabah COVID-19 tahap berikutnya di Provinsi Banten. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah secepatnya memperbaiki data penerima bansos penanggulangan wabah COVID-19 sehingga tidak ada lagi kasus kesalahan data, seperti PNS hingga anggota dewan yang terdata menjadi penerima bansos.

"Kalau penyaluran bantuannya sudah bagus, tinggal memang perbaikan beberapa titik, seperti PNS yang juga terima bansos, anggota dewan juga terdaftar, kemudian ada orang kaya terdaftar, meski hanya beberapa persen saja, ini akan mengganggu rasa keadilan masyarakat," jelas Yandri usai rapat evaluasi penyaluran bansos di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/6).

“Kita harus pastikan penerima adalah orang yang berhak, bagi yang tidak berhak kalau perlu dikembalikan dan disebarkan informasinya ke publik sebagai ajang kampanye kerja sama yang baik," katanya.

Yandri menyebut hasil evaluasi penyaluran dana bansos bersama para Kepala Dinas Sosial di Provinsi Banten akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat gabungan bersama empat Kementerian. Masalah verifikasi data akan menjadi salah satu bahasan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Bappenas dan Kemensos.

"Perlu ada keterbukaan, kalau tidak, maka yang ada adalah terus carut marut masalah data bansos ini. Kami sudah dapat masukan, besok Komisi VIII akan rapat gabungan bersama empat Menteri yang terkait langsung dengan COVID-19 dan penyaluran dana bansos," jelasnya.

Sementara, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menjelaskan proses pendataan penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui. Untuk itu, jika terjadi kesalahan data penerima bansos, dikatakannya terjadi karena penyalurannya butuh waktu yang cepat agar bisa membantu masyarakat.

"Kita dalam menyalurkan bantuan sosial tidak menunggu data rapi karena bantuan sosial itu darurat, perlu cepat. Kami menyalurkan bantuan data kemudian diverifikasi oleh daerah sehingga dinamis," jelas Pepen.

Kementerian Sosial terus meminta daerah melakukan perbaikan data day by day dengan melibatkan unsur pemerintahan desa sebagai ujung tombak terdepan.

“Kita tidak menetapkan satu daerah tertentu, tapi dari daerah datanya berjalan terus, dinamikanya day to day, yang penting kita update cepat," katanya.

Kementerian Sosial mencatatan proses penyaluran bansos di Banten saat ini sudah cukup baik. Penyaluran BST untuk masyarakat juga dikatakannya akan memasuki tahap ketiga.

"Penyaluran bantuan sosial di Banten ini realisasinya sudah cukup bagus, pencairan PKH (Program Keluarga Harapan) per bulan Juni sudah 90 persen. Bantuan Sosial Tunai juga sudah sampai tahap ke tiga," ujarnya.

Data Kementerian Sosial menyebutkan jumlah bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada Provinsi Banten hingga akhir Juni mencapai 649,5 miliar rupiah lebih untuk 320.082 penerima.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan kesalahan data penerima bansos bisa terjadi karena banyak hal. Salah satunya adalah tidak seriusnya para petugas pendata dan calon penerima bansos dalam mendaftarkan dirinya.

"Dari sisi pendataan RT/RW memang kurang serius. Pertama, ketika mendata masyarakat di tempat itu, mereka tidak diminta KTP/KK, masyarakat juga tidak diberikan, yang dikasih malah PNS atau yang lain. Jadi, ketika datang bantuan, yang berhak malah tidak bisa terima karena kelemahan pendataan itu," pungkasnya.
Bagikan :