Kunjungi Korban Rudapaksa di Jepara, Kemensos Pastikan Pemulihan Trauma

Kunjungi Korban Rudapaksa di Jepara, Kemensos Pastikan Pemulihan Trauma
Penulis :
Indah Octavia Putri
Penerjemah :
Intan Qonita N

JEPARA (15 Mei 2023) -- Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mendatangi anak korban rudapaksa. Kedatangan Kemensos guna memberikan motivasi dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada korban yang masih di bawah umur ini.

Berawal dari melakukan media scanning, Mensos berhasil mengetahui kasus rudapaksa pada anak di bawah umur, dan membuat dirinya langsung berkunjung ke Polres Jepara, Senin (15/5/2023).

"Saya mengetahui berita ini dari media scanning, yang kami lakukan setiap hari. Jadi kami lakukan hal itu ketangkapnya macam-macam, mulai dari anak sakit, ada yang rumahnya ambruk, dan (kasus) ini salah satunya yang kami tangkap dari media scanning," ujar Mensos yang akrab disapa Risma ini di Mapolres Jepara.

Menurut Risma, untuk menangani korban dari kasus rudapaksa, khususnya dalam hal ini dilakukan oleh sesama jenis, membuat Kemensos harus segera bertindak, agar tak berdampak besar pada lingkungan sekitar korban, maupun lingkungan pelaku.

"Saya melihat, ini harus segera diselamatkan, karena saya punya pengalaman sebagai Wali Kota, saya tahu impact dari kasus seperti ini akan berdampak seperti apa. Dan ini betul (terjadi). Alhamdulillah saya sudah bisa ketemu dengan pelaku, dan saya sudah bisa ketemu dengan korban, yang akhirnya kita semakin lengkap informasi yang kami dapatkan, yang nanti akan dilanjutkan  oleh Pak Kapolres, Pak Kajari dan Unit PPA," kata mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Mensos menekankan, penanganan kasus rudapaksa semacam ini perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan trauma dan penyimpanan perilaku tidak berlanjut. "Ini harus intens, karena kalau tidak akan berbahaya pada anak-anak yang lain," imbuhnya.

Tak hanya itu, Kemensos juga akan memberikan pendampingan pada korban, agar trauma secara mental yang dialami korban segera sembuh, dengan menunjuk psikologi dan psikiater yang ada di Jepara.

"Alhamdulillah di Jepara ada psikiater, karena tidak cukup hanya dengan psikolog, nanti akan didampingi keduanya guna pengembalian kejiwaan anak, karena teman-teman membuat berita kalau pelaku sendiri juga korban, jadi sebetulnya itu (pelaku) juga harus disembuhkan," ucap Risma.

Dalam kasus ini, Kemensos menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebesar Rp10.024.000 yang terdiri dari bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta perlengkapan sekolah.

Kemensos juga sempat melakukan mapping bersama Kepolisian soal kasus ini, sehingga kedua belah pihak bisa segera menyelesaikan kasus dan bisa memberikan warga masukan, dengan adanya kasus ini.

Dengan melakukan mapping terhadap kasus ini, Mensos Risma juga sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, guna mengurangi kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Memang hal ini harus ditangani bersama-sama, sudah saya sampaikan, kemarin saya sudah ketemu dengan Pak Mendikbud, Pak Nadiem Makarim, treatment khusus soal ini, bagaimana caranya kita semua untuk anak-anak bisa aman, 8 jam ada di sekolah, 16 jam ada di rumah. Anak-anak ini harus aman selama 24 jam itu," ungkapnya.

"Sekarang banyak orang tua kerja, artinya 16 jam di rumah itu bagaimana orang tua juga mengamankannya. Saya ini juga akan berbicara dengan Pak Sekda, bagaimana cara menyibukan anak, supaya dia punya aktifitas sehingga tak punya pikiran macam-macam," tambah Mensos Risma.

Untuk diketahui, remaja laki-laki (13) ini tinggal bersama kakeknya, ibunya sudah meninggal  pada tahun 2015, dan ayahnya menikah lagi. 

Korban tertarik dengan sesama jenis sejak kelas 2 SMP akibat terpapar video-video porno, sehingga Kemensos akan memberikan treatment pada korban.

Pada kunjungan ini, Mensos Risma didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi, Kapolres Jepara Wahyu Nugroho, Sekda Jepara Edi Sujatmiko, Kejaksaan Negeri Jepara M. Ichwan, Kadis Sosial Jepara Edi Marwoto, Kanit PPA Cahyo Fajarisma serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PPKB).
Bagikan :