Lantik dan Kukuhkan Pejabat, Mensos Minta Para Pimpinan Responsif dan Inovatif Tuntaskan Permasalahan Sosial

Lantik dan Kukuhkan Pejabat, Mensos Minta Para Pimpinan Responsif dan Inovatif Tuntaskan Permasalahan Sosial
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Laili Hariroh

JAKARTA (22 April 2022) - Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik dan mengukuhkan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial. Dalam arahannya, Mensos meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan amanah.

"Kita sering lupa bahwa kesempurnaan  hanya milik Tuhan. Kita sebagai manusia sangat penuh kekurangan, termasuk saya. Dengan jabatan dan amanah yang diberikan Tuhan kepada kita, mari kita memberikan yang terbaik dan amanah," kata Mensos di Jakarta (21/04).

Mensos juga mengingatkan, bahwa para pejabat yang dilantik adalah orang-orang pilihan. "Sebagai seorang pemimpin, Saudara sekalian harus memiliki inisiatif dan mampu membuat program inovatif yang menjadi solusi dalam menuntaskan berbagai persoalan sosial di lingkup kerja masing-masing," kata Mensos.

Kepada pejabat yang dilantik, Mensos berpesan agar mereka meningkatkan kapasitas diri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta pahami kondisi dan situasi sekitar. "Tidak kalah penting asah diri Saudara agar memiliki rasa empati, merasakan apa yang dirasakan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan Saudara dan bekerja secara ikhlas untuk menolong sesama," katanya.

Pelantikan dan pengukuhan kepada para Pejabat Tinggi Madya (2 orang), Pejabat Tinggi Pratama (5 orang), para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pejabat fungsional. 

Total sebanyak 561 orang mengikuti pelantikan dan pengukuhani. Di antara yang dilantik dan dikukuhkan adalah Sekretaris Jenderal Harry Hikmat dan Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Harry Hikmat menyatakan, Pelantikan dan Pengukuhan di lingkungan Kemensos merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Aturan ini menjelaskan  peran dan tugas Kemensos yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden.

Perpres No. 110 Tahun 2021 juga menjelaskan restrukturisasi organisasi Kemensos yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal serta Staf Ahli Menteri. 

"Restrukturisasi organisasi merupakan landasan bagi transformasi organisasi untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Transformasi diharapkan meningkatkan responsifitas organisasi menghadapi lingkungan yang semakin dinamis," kata Sekjen Harry Hikmat.

Restrukturisasi organisasi dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara efektif dan berkesinambungan.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :