Nobar “Miracle in Cell Number 7”, KND Beri Apresiasi Karena Promosikan Dukungan terhadap Penyandang Disabilitas

Nobar “Miracle in Cell Number 7”, KND Beri Apresiasi Karena Promosikan Dukungan terhadap Penyandang Disabilitas
Penulis :
Rizka Surya Ananda
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

KND merupakan lembaga non-struktural dengan mandat melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disbilitas

BEKASI (4 Oktober 2022) - Kementerian Sosial dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar nonton bersama film 'Miracle in Cell Number 7'. Seperti diketahui, film yang dibintangi Vino G. Bastian ini mengangkat isu disabilitas. 

Dalam film berkisah tentang hubungan anak dan seorang ayah (Dodo Rojak) yang menyandang disabilitas intelektual. Dalam interaksi sehari-hari, justru anaknya yang lebih banyak membantu aktivitas sang ayah. Dalam perjalanannya, Dodo harus menjalani proses peradilan.

Film ini dianggap menyampaikan pesan moral yang sejalan dengan upaya negara memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut Ketua KND Dante Rigmalia, film ini diharapkan membuka kesadaran publik tentang perlunya dukungan, lingkungan yang layak dan penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Terkait khusus dengan tema film, Dante berharap sistem peradilan di Indonesia mengokomodasi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban. Digambarkan dalam film tersebut, karakter Dodo Rojak menjalani proses peradilan secara tidak adil karena tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan kondisinya.

“Ini saya kira perlu menjadi perhatian kita semua. Prinsip-prinsip kesetaraan di hadapan hukum, berlaku juga untuk penyandang disabilitas. Mereka juga harus mendapatkan pendampingan,” katanya usai menyaksikan film tersebut di Bekasi, Selasa (4/10).

Kegiatan nobar ini juga dihadiri Komisioner KND lainnya, yakni Kikin Purnawirawan, Jonna Aman Damanik, dan Rachmita Maun Harahap. Dalam pernyataannya, Kikin menyatakan apresiasi terhadap sineas perfilman Indonesia yang sudi berkontribusi dalam menyosialiasikan disabilitas kepada khalayak.

“Film ini membantu menyosialisasikan kehidupan penyandang disabilitas kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, para penyandang disabilitas juga harus bisa menikmati film tersebut sehingga balance antara non disabilitas dan disabilitas," kata Kikin Purnawirawan.  

Meskipun mengapresiasi film yang menjadi box office ini, namun KND mengkritisi beberapa elemen yang dirasa belum tepat. “Sebenarnya, bukan disabilitas mental, tapi tetapi intellectual disability. Kami perlu koreksi itu karena berdasarkan ciri-ciri komunikasi dan pemahaman, Pak Dodo itu intellectual disability," kata Jonna. 

Adapun Rachmita Maun, menyayangkan tidak adanya terjemahan dalam bahasa Indonesia yang disajikan di bioskop. Dengan ketiadaan terjemahan (caption), ia mengkhawatirkan adanya persepsi penyandang disabilitas rungu tentang film ini adalah film barat.

“Karena judul dan subtitlenya berbahasa Inggris. Saya berharap teman-teman tuli bisa difasilitasi dengan terjemahan bahasa Indonesia atau adanya penerjemah bahasa isyarat,” kata wanita yang berprofesi sebagai dosen ini. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. KND menilai produk hukum ini dirasa cukup mengakomodasi hak-hak disabilitas.

Namun, pelaksanaannya perlu dimonitor, terutama bagaimana perspektif para aparat penegak hukum dalam memandang penyandang disabilitas. "Program kerja KND ke depan, akan melakukan pemantauan atau monitoring evaluasi dan advokasi terkait pemanfaatan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas," kata Dante. 

Menurutnya, penting untuk berkomunikasi kepada pihak pembuat film agar apa yang disampaikan bisa sesuai dengan yang diharapkan dan terbangun imej yang positif tentang disabilitas di masyarakat, termasuk karakter disabilitas yang diperankan langsung oleh penyandang disabilitas agar penggambaran kondisi menjadi otentik.

Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND)

KND merupakan lembaga non-struktural dengan mandat melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disbilitas.

Pembentukan KND merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. Sebanyak tujuh komisioner KND dilantik langsung oleh Presiden Jokowi pada 1 Desember 2021 dengan melewati berbagai tahapan untuk menjadi kandidat terbaik pemimpin KND.

Pelantikan keanggotaan KND merupakan komitmen Presiden dalam merealisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :