Puluhan Siswa Jadi Korban Rudapaksa, Sentra Dharma Guna Kemensos Berikan Layanan Integratif dan Kawal Proses Hukum
Penulis :
Indah Octavia
Penerjemah :
Intan Qonita N
BENGKULU UTARA (8 Mei 2023) - Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kementerian Sosial memberikan respon cepat terhadap kasus rudapaksa di Bengkulu Utara. Bekerja sama dengan pihak terkait, Kemensos melalui Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu memberikan berbagai layanan termasuk layanan trauma healing.
Aksi tidak bermoral ini dilakukan oleh oknum guru (KM) di sekolah dasar di Bengkulu Utara. Korban sementara sebanyak 30 anak dan diduga masih akan bertambah.
"Atas arahan Bu Mensos, kami mengambil sejumlah langkah. Di antaranya memberikan memberikan pelayanan tes grafis psikologi, trauma healing, dinamika kelompok, terapy relaksasi, pemeriksaan psikologi, konseling kelompok, pemeriksaan kesehatan dan bantuan ATENSI. Kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH) untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal," kata Kepala Sentra Dharma Guna di Bengkulu Syam Wuryani di Bengkulu (08/05).
Secara psikologis, korban merasa sedih, malu, marah dan kecewa terhadap pelaku. Beberapa korban dan orangtua korban merasa cemas apabila kasus ini diketahui oleh orang banyak. "Dari pemeriksaan psikologis terdapat beberapa korban yang mengalami gangguan tidur, ada perubahan emosi setelah kejadian pelecehan yang dialami," kata Syam Wuryani.
Secara fisik, korban masih dapat diajak berkomunikasi dan menceritakan kejadian yang dialami. Sehari-hari korban beraktivitas seperti biasa, mereke bersosialisasi dengan teman-temannya seperti main bola, bercanda dengan teman-teman sebayanya.
Keluarga korban memiliki kondisi sosial ekonomi yang beragam. Ada yang mampu, namun sebagian kurang mampu dan ada yang sudah masuk dalam DTKS. Rata-rata pekerjaan orangtua korban sebagai petani sawit dan buruh. "Saat ini keluarga masih fokus untuk pemulihan kondisi psikososial anak serta proses hukum pelaku yang sedang berlangsung," katanya.
Untuk memulihkan kondisi psikis korban dan orangtua, bersama RSKJ Soeprapto Bengkulu dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu , Tim Sentra berkolaborasi dan mendatangkan Wendri Surya Pratama, M.Psi (Psikolog), dr. Norevia Euleryn, SPKJ (Psikiater) dan
Lucy marturia bangun, SPKJ (Psikiater).
"Sebanyak 30 orang korban menjalani pendampingan psikis dan 30 orang tua menjalani parenting skill. Selama pendampingan psikis Psikolog dan psikiater terus mencoba menggali informasi terhadap korban," tambahnya.
Martha Leuwol Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu memotivasi orangtua agar tetap kuat menghadapi musibah yang dialami. "Para orangtua harus tetap kuat, memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik terhadap anak, selama mereka memiliki motivasi yang baik untuk masa depan. Saya percaya para orangtua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, begitu juga kami yang memberikan perhatian penuh terhadap mereka," katanya.
Sentra juga memberikan dukungan penguatan psikososial kepada keluarga korban dengan konseling dan edukasi terkait pengasuhan anak ke depan.
Sentra mendorong APH untuk memaksimalkan hukuman terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah di pindahkan ke Polres Bengkulu Utara dan masih dikembangkan proses penyidikan dengan dugaan masih ada korban lain yang takut atau enggan melapor.
Polres Bengkulu Utara mengatakan pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sub Pasal 292 KUHP Pidana tentang pencabulan atas anak dengan jenis kelamin sejenis, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Pidana Umum Nelly, SH, MH menyatakan kesediaannya untuk memberikan tuntutan yang seadil-adinya sesuai dengan berat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tua korban berharap, setelah menerima pelayanan anak-anak dapat memiliki kepercayaan kembali, dan tetap merasa aman berada dilingkungannya.
Pelayanan dan perhatian yang diberikan merupakan bentuk nyata bahwa Kemensos melalui Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu hadir untuk masyarakat, dan akan mengkawal kasus tersebut hingga tuntas.
Camat Ulok Kupai Abdul Hadi mengatakan akan terus ikut andil dalam pengawasan kasus tersebut, "Kedepan jika terdapat perubahan terhadap anak-anak, bapak dan ibu dapat menyampaikan ke desa, kemudian desa akan menyampaikan kepada kami, dan kami yang akan menyampaikan kepada pihak pemerintahan. Sekali lagi, mari kita tetap kuat dan semangat demi masa depan dan kepercayaan diri anak-anak," ucapnya.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :