Tata Regulasi, Kemensos Sederhanakan 93 Permensos Jadi 28

Tata Regulasi, Kemensos Sederhanakan 93 Permensos Jadi 28
Penulis :
Tutik Inayati

SURAKARTA (13 November 2020) - Untuk menciptakan tata regulasi yang efektif, Kementerian Sosial tengah berupaya menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di Lingkungan Kementerian Sosial.


"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jumat


Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan bulan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian total 119 Permensos yang akan tersisa.


"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut terdapat dua isu kursial yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," kata Hartono.


Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program ATENSI akan mencakup proses rehabilitasi sosial.


Dalam kesempatan yang sama Sekjen berpesan agar Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.


"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," pesan Sekjen.


Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial diselenggarakan pada 12 - 14 November 2020 di Hotel Alila Surakarta dengan mengangkat tema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial".


Selain membahas penyederhanaan Permensos, dalam Rakor juga membahas Advokasi Hukum yang bertujuan menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum serta mitigasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, seperti misalnya terkait pengelolaan aset Kementerian Sosial dan masalah hukum lainnya.


Kegiatan Rakor menghadirkan 4 (empat) Narasumber yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.


Adapun peserta Rakor sebanyak oleh 66 orang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :