JAKARTA (20 Februari 2023) – Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Internalisasi Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Sosial di lingkup Inspektorat Jenderal. Kegiatan yang diadakan di Gedung Aneka Bhakti Cawang Kencana ini dihadiri oleh para pejabat fungsional auditor beserta para Inspektur Bidang dan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Piagam Pengawasan Intern sendiri merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. Piagam Pengawasan Intern menetapkan posisi Pengawasan Intern dalam organisasi, termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional Pimpinan APIP kepada Pimpinan K/L/D.

Piagam Pengawasan Intern Kementerian Sosial sebelumnya ditetapkan pada bulan Juli 2019. Piagam terbaru disahkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, serta diketahui dan ditandatangani oleh para pimpinan UKE 1 di lingkungan Kementerian Sosial.

Pada Internalisasi ini, ditekankan bahwa Inspektorat Jenderal harus menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya. Demi menunjang hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis organisasi antara lain pembahasan mengenai pencapaian tujuan organisasi, perubahan struktur organisasi, dan pengoptimalan dalam pemanfaatan teknologi informasi; Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengembangkan dan melaksanakan Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (e-audit) dengan dukungan aplikasi dan basis data yang terintegrasi pada unit kerja; Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan Sumber Daya Manusia yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan APIP; dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial disahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dody Sukmono mengutarakan,”Piagam Pengawasan Intern merupakan kunci akses Inspektorat  Jenderal  dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya. Piagam ini sekaligus merupakan jaminan yang diberikan oleh pimpinan tertinggi yaitu Menteri Sosial untuk Inspektorat Jenderal mengawal akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.”