CIBINONG (6 Maret 2020) – Dalam berbagai kesempatan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menekankan komitmennya untuk menciptakan clean and good governance. Hal ini ditekankan juga dalam pertemuan Mensos dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Arahan Mensos direspon cepat oleh jajaran Kemensos, termasuk Inspektorat Jenderal. Kemensos mulai langkah nyata membentuk Unit Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Inspektur Jenderal Dadang Iskandar berpesan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kemensos agar bersama-sama memperkuat arahan Mensos, dengan menunjukkan perilaku anti korupsi sebagai budaya dalam bekerja.
“Perilaku anti korupsi harus ditanamkan dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap pegawai Kementerian Sosial,” kata Dadang, dalam sambutannya pada Penguatan Pengendalian Gratifikasi pada Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD) di Cibinong, Jawa Barat, Jumat (06/03/2020).
Kepada para peserta, Dadang juga menjelaskan secara ringkas gambaran umum terkait gratifikasi. Seperti kategori gratifikasi yang terdiri dari gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Juga beberapa cara dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Selain itu, terkait tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern, Dadang juga menekankan kepada semua pihak untuk tidak memberi imbalan apapun kepada tim audit sat melaksanakan tugas di lapangan. “Kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial saya berharap agar selalu menjaga suasana kerja tetap kondusif sehingga dapat mencegah berbagai praktik korupsi seperti gratifikasi,” katanya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan pimpinan KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Februari 2020 di kantor Kementerian Sosial.
Dalam pertemuan itu, penguatan langkah pencegahan korupsi di Kementerian Sosial dilakukan melalui Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan berbagai langkah yang diperlukan.
Dalam kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi tersebut, diagendakan pembentukan dan penetapan Tim UPG. Tim ini bertugas menerima dan menindaklanjuti pelaporan gratifikasi di lingkungan BBRVPD Cibinong.
Selain membentuk dan menetapkan UPG, dilaksanakan pula sosialisasi pengendalian gratifikasi yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal, serta penandatanganan komitmen bersama pengendalian gratifikasi oleh seluruh pejabat maupun pegawai BBRVPD Cibinong yang juga disaksikan oleh Inspektur Jenderal.
Pernyataan komitmen bersama dalam rangka pengendalian gratifikasi berisi janji untuk tidak memberi dan menerima gratifikasi, serta ajakan untuk menolak gratifikasi. Selain penandatanganan komitmen bersama, para pejabat dan pegawai BBRVPD Cibinong juga menampilkan yel-yel tolak gratifikasi sebagai bentuk komitmen pribadi dan bersama dalam rangka pengendalian gratifikasi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI