JAKARTA (23 Juni 2020) - Komisi VIII DPR RI mendukung penuh penguatan kelembagaan pengelolaan data kemiskinan, yang saat ini dikelola Pusdatin level eselon II menjadi eselon I.

 

Pemikiran ini mengemuka dan menjadi salah satu poin kesimlulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Sekretaris Jenderal Kemensos, Kepala Pusdatin Kemensos, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB.

 

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyatakan, Kemensos terus melakukan upaya peningkatan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis pelaksanaan program perlindungan sosial dan dalam penyaluran bantuan sosial, baik yang reguler maupun non reguler.

 

 "Terkhusus saat ini terjadi ada peningkatan komitmen dari Pemda tentang pentingnya updating data dalam masa pandemi," katanya.

 

Sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, upaya peningkatan kualitas data dilakukan dengan membangun data berbasis teknologi informasi. Di lain pihak, kata Sekjen, Kemensos juga terus mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini kab/kota untuk terus melakukan up-dating data sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Dalam kaitan dengan hal tersebut anggota dewan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kemensos untuk berkoordinasi dengan Kemendagri untuk percepatan peningkatan up dating data tersebut.

 

“Terkait penetapan data penerima bansos COVID-19, Kemensos memberikan keleluasaan langsung kepada pemda menentukan penerima bantuan sosial jaring pengaman sosial dampak COVID-19. Sesuai dengan alokasi pagu yang telah ditetapkan,” kata Hartono, di depan anggota dewan.

 

Dalam rapat ini, Komisi VIII DPR mendorong adanya kerja sama dan sinergi yang semakin baik antar K/L terkait di tingkat pusat maupun dengan pemda, dengan demikian, diharapkan dapat tersedia data yang valid sehingga program bansos perlindungan sosial masyarakat terdampak COVID-19 tepat sasaran.

 

“Melalui pemutakhiran data oleh pemda secara periodik DTKS akan menjadi semakin valid, sehingga akan meminimalisasi inclusion error maupun exclusion error,” Hartono menambahkan. Pemutakhiran dilakukan dengan cara mengeluarkan data yang tidak memenuhi kriteria lagi dan memasukkan yang memenuhi kriteria seperti mereka yang terdampak COVID-19, ataupun mereka yang selama ini belum masuk padahal masuk kriteria miskin (mengingat data yang dinamis)

 

“Data yang sudah dimutakhirkan, dikirimkan ke Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG. Usulan Non DTKS harus tetap masuk ke SIKS-NG dan kemudian nantinya dilakukan cleansing dan pemadanan dengan data Dukcapil untuk menjadi peserta DTKS yang baru,” kata Hartono (23/06).

 

DTKS selama ini sudah digunakan sebagai basis data penerima bantuan PKH dan Program Kartu Sembako (BPNT), dan juga program perlindungan sosial lainnya seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), subsidi energi, dan juga sedang dilakukan pemadanan dengan data pokok pendidikan (dapodik) khususnya untuk  Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sebagainya, termasuk data penerima bansos COVID-19.

 

Pengelolaan data oleh Pusdatin Kesos mencakup data untuk program strategis, dengan tugas yang kompleks meliputi pengelolaan data, infrastruktur data center, dan diseminasi data terpadu. Data yang dikelolapun cukup besar, yakni 40% data lapisan masyarakat dengan pendapatan terbawah, bahkan bisa bertambah sebagai upaya pencatatan penduduk lapis bawah (social register) Dengan alasan tersebut, Komisi VIII DPR mendesak agar Pusdatin Kesos diperkuat secara kelembagaan, dari eselon II menjadi eselon I.

 

“Komisi VIII DPR RI mendesak Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menindak lanjuti segera dengan mengkaji peningkatan kelembagaan Pusdatin Kementerian Sosial RI dari Eselon II menjadi Eselon I,” demikian salah satu rumusan kesimpulan dalam RDP.

 

Dan kepada, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Komisi VIII DPR RI mendorong agar memastikan pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan dan/atau DTKS dapat didukung melalui alokasi dana desa, sebagaimana diatur Permendesa PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Permendesa PDTT No. 6/2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,  sebagaimana diatur Permendesa PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Permendesa PDTT No. 6/2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI