JAKARTA (24 Oktober 2019) - Perwakilan dari Pansus V DPRD Kabupaten Pekalongan menyambangi kantor Kementerian Sosial di Jl. Salemba Raya 28 untuk berkonsultasi terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Pekalongan. Turut pula hadir dalam rombongan, perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.  

"Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga merupakan usulan dari masyarakat dikarenakan pelayanan untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan masih kurang," kata Endang, Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Pekalongan.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan juga menambahkan bahwa hanya ada satu SLB (Sekolah Luar Biasa) di Pekalongan yang mana belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan dari siswa-siswa berkebutuhan khusus di Kabupaten Pekalongan.

Dari kondisi-kondisi inilah DPRD Kabupaten Pekalongan berinisiatif untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dengan menyusun Raperda ini. 

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Masalah Kejiwaan, Indra Gunawan menyebutkan, "Sebelum menyusun Perda, harus mengenali karakteristik dari penyandang disabilitas agar Perda nantinya bisa mencakup semua kebutuhan para penyandang disabilitas."

Kepala Subbagian Penyusunan Naskah Hukum I Biro Hukum, Yugi Budi Sumarno, menambahkan bahwa penyandang disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016.

"Namun PP dan atau Perpres turunannya belum semuanya disahkan sehingga apabila DPRD Kabupaten hendak menyusun Raperda tersebut, harus menunggu keseluruhan PP disahkan atau membuat Raperda spesifik dengan mengacu pada PP yang sudah ada," ungkap Yugi.

Pada akhir Rapat Konsultasi, disetujui bahwa penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Pekalongan akan ditunda. 

"Sementara menunggu Raperda ini untuk digarap, DPRD serta Dinas Sosial bisa membantu masyarakat mengakses program bantuan untuk penyandang disabilitas di Kementerian Sosial," saran Indra Gunawan.