PEKALONGAN (31 Juli 2023) – Kasus bayi baru lahir (BBL) yang belum teregistrasi NIK-nya lebih dari 3 bulan dari Ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih banyak ditemukan.
Padahal sesungguhnya bayi dari seorang Ibu yang terdaftar dalam DTKS dan PBI-JK tetap mendapatkan bansos PBI-JK secara langsung, meskipun belum memiliki NIK. Namun kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan. Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka BBL tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS.
Hanya saja saat ini BBL yang belum memiliki NIK tersebut jumlahnya cukup banyak. Sehingga daerah belum dapat melalukan verifikasi dan validasi untuk mendaftarkannya ke dalam DTKS.
Untuk itu, Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenko PMK, dan BPJS Pusat melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada Aplikasi SIKS-NG.
Menurut Kepala Pusdatin Agus Zainal Arifin, kegiatan pendampingan diperlukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi problem BBL dari kalangan miskin dan tidak mampu.
“Harus ada pendampingan. Kemensos sudah berhasil menetapkan DTKS dan peserta PBI-JK setiap bulan, namun tetap ada saja BBL yang tidak dapat didaftarkan karena ternyata belum memiliki NIK,” kata Agus dalam kegiatan pendampingan di Pekalongan.
NIK ini diperlukan, terutama untuk memastikan agar BBL yang telah memperoleh bansos PBI-JK tetap berlanjut menerimanya. “Bila bantuan berlanjut, dapat mengurangi beban biaya kesehatan keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Karena ini kan bantuan dengan anggaran negara,” katanya.
“Kan kasihan ketika mereka tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan sementara mereka ada masalah pada kesehatannya. Yang kemudian ditakutkan akan muncul masalah kesehatan kronis di masa depan,” lanjutnya.
Kegiatan ini dimaksudkan agar masalah di atas dapat terpecahkan. Sehingga BBL dapat teregistrasi dan mendapatkan NIK dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia dan menjamin hak mereka untuk mendapatkan berbagai fasilitas negara khususnya fasilitas kesehatan.
Dalam yang kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyatakan antusias atas kegiatan ini. “Kami menyambut baik inisiatif Pusdatin Kemensos dan kementerian serta lembaga lainnya. Ini menjadi tambahan energi bagi kami untuk segera menyelesaikan registrasi NIK BBL,” ujarnya.
Yulian menyampaikan, Pemda Kabupaten Pekalongan berkomitmen segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data BBL. “Kami akan berproses sekali lagi memfilter orang yang tepat untuk mendapat program pemerintah. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak tapi justru mereka yang mendapat program-program terkait dengan bantuan sosial" ujarnya.
Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dyah Tri Kumolosari menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah pusat adalah untuk melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencatatan BBL.
"Hal ini kami lakukan tentu saja untuk memastikan bahwa kami di pusat di Jakarta bersama kawan-kawan di Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi agar bayi baru lahir mendapatkan NIK sekaligus terdaftar di kartu keluarga dari keluarga penerima bantuan iuran PBI-JK,” kata Dyah.
Dyah juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Sosial yang menginisiasi kegiatan ini. Hadir pula dalam kesempatan ini keluarga yang bayi nya belum teregistrasi untuk selanjutnya dapat diregistrasikan pada aplikasi Dukcapil sehingga bayi tersebut mendapatkan NIK dan tertera di Kartu Keluarga orangtuanya.
Pasangan Nurul Hadi (37) dan Sulistiawati (18) mengakui adanya manfaat atas kegiatan ini. "Karena waktu nikah itu saya masih bolak balik pengadilan karena istri saya masih umur 16 tahun. Jadi sampai sekarang masih belum sempat mengurus akte dan NIK anak saya. Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini semua langsung jadi hari ini juga,” kata Hadi, ayah dari Kamil Malik (4 bulan).
Warga lainnya, Dewi Supriatiningsih merasa terbantu dengan kegiatan ini. Perempuan 27 tahun ini bersyukur dapat dipersatukan dalam satu KK dengan suami dan anak-anaknya. “Seneng, karena suami kan merantau jadi sampai sekarang belum bisa ngurus. Jadi ini pas dapet undangan dari kepala desa langsung kesini dan langsung jadi KK sama aktenya,” ujarnya. Kesempatan ini juga dilakukan registrasi bayinya yang berumur 5 bulan.
Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa 'Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan'.
Oleh karenanya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik termasuk didalamnya akses pelayanan kesehatan.