JAKARTA (18 Februari 2020) - Kementerian Sosial
memastikan senantiasa mempedomani peraturan perundangan-undangan dalam
memberikan subsidi untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk
memastikan subsidi bagi masyarakat tersebut tersalurkan tepat sasaran, Kemensos
terus meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejalan
dengan amanat UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, proses
pemutakhiran data dimulai dari proses verifikasi dan validasi di daerah untuk
kemudian disahkan Menteri Sosial.
“Peran
pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas DTKS sangat penting. Karena alur
verifikasi dan validasi data, dimulai dari bawah, atau dari daerah. Nanti di
pusat, Menteri Sosial meng-SK-kan data itu empat kali dalam satu tahun,” kata
Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR, di
Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2020).
Dalam
raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dihadiri Ketua DPR
Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua Rachmat Gobel,
itu membahas tiga agenda pokok.
Yakni
permasalahan kenaikan iuran Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III; membahas data peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI); dan peran serta pemerintah daerah dalam Program
JKN.
Dalam
raker ini, dibahas hangat soal PBPU atau peserta mandiri kelas III yang
dianggap tidak mampu dengan populasi 19,9 juta orang. Mensos terus melakukan
pemutakhiran data yang masuk DTKS.
“Jadi
saya mengusulkan, agar mereka yang 19,9 juta ini, dimasukkan DTKS. Kalau mereka
masuk DTKS, berarti layak menerima subsidi. Tapi saya tekankan, kita akan lihat
dulu sebelumnya. Belum tentu dari 19,9 juta nantinya 100% masuk PBI,” kata
Mensos.
Untuk
memastikan berapa banyak dari 19,9 yang layak menerima PBI, perlu dilakukan verifikasi
dan validasi (vervali) data. “Nah, saya berharap Kementerian Dalam Negeri perlu
meningkatkan koordinasi agar aparat di daerah bergerak melakukan verivali
data,” kata Mensos Juliari.
Disamping
itu, Mensos minta semua pihak proaktif memutakhirkan data penduduk miskin yang
NIK nya belum bisa dipadankan dengan data Dukcapil.
Dalam
peningkatan kualitas data PBI JK, tahun lalu, Kemensos sudah mengganti sebanyak
9,2 juta PBI JK yang berada di luar DTKS dgn data warga miskin dan tidak mampu
yang sudah terdata pada DTKS. Penggantian data PBI JK didasarkan atas beberapa
hal, di antaranya karena NIK dengan status blm bisa dipadankan dengan data
Dukcapil, telah meninggal dunia, atau memiliki data ganda.
“Pemerintah
pusat dan daerah perlu bersinergi memutakhirkan data warga miskin dan tidak
mampu. Pemerintah daerah bisa mengerahkan petugas dinas sosial. Sementara
Kementerian Sosial bisa mengerahkan pendamping PKH,” kata Mensos Juliari.
Mensos
menyatakan, sedang terus mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan di lapangan
dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri. Dengan peran tenaga pendamping dan aparatur pemerintah daerah,
Mensos berharap, pemadanan data berjalan dua arah.
“Jadi
berjalan dua arah. Baik dari pusat maupun juga dari daerah. Jadi hasil
verifikasi dari desa dan kecamatan bisa secara berjenjang naik ke atas. Memang
harus sedikit agresif. Tidak perlu target kapan selesai tapi nanti akan kita
lihat hasilnya,” kata Mensos Juliari.
Program
unggulan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar (KIP), Penerima Bantuan
Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK), juga PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) atau program Sembako. “Tanpa kejelasan NIK, maka bantuan dikhawatirkan
tidak bisa disalurkan secara tepat sasaran,” kata Mensos.
Kemensos
mengapresiasi daerah yang sangat responsif dalam verivali data. Pada kesempatan
lalu, terdapat lima daerah yang dinilai sangat aktif dalam verifikasi dan
validasi data. Masing-masing adalah Kota Jakarta Pusat sebesar 99,2%, Kota
Padang Panjang sebesar 96,6%, dan Kabupaten Karimun sebesar 94,9%. Kemudian
Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah) sebesar 92,8%, dan Kabupaten Muara
Enim Sumatera Selatan sebesar 89%.
Ketua
Komisi VIII Yandri Susanto dan Wakil Ketua Komisi VIII Tb. Ace Hasan Syadzily
sama-sama menekankan, bahwa terdapat kerja sama yang baik dan konstruktif
antara Kemensos dan Komisi VIII, untuk meningkatkan kualitas DTKS.
Bersama
Komisi VIII, Kemensos juga bekerja sama meningkatkan integritas data melalui
Panitia Kerja (Panja) Verifikasi dan Validasi Data. “Kami mendorong agar ada
koordinasi lebih lanjut, antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Dalam
Negeri. Karena ada data yang harus dipadankan,” kata Ace.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI