JAKARTA (20 Maret 2020) - Kementerian
Sosial kembali berhasil menyelamatkan aset atau Barang Milik Negara (BMN). Aset
berupa rumah negara golongan II tersebut, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk
mendukung tugas-tugas Kemensos yang
semakin meningkat.
Upaya
penyelamatan aset ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Sosial Juliari P.
Batubara yang minta kepada Sekretaris Jenderal dan jajarannya Biro Umum, Biro
Hukum serta didampingi Inspektur Jenderal Kemensos untuk menertibkan semua aset
dan BMN Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.
“Alhamdulillah
aset ini bisa kami selamatkan. Selanjutnya akan digunakan untuk mendukung tugas
Kemensos disamping juga bisa menambah aset negara. Hal ini juga menjadi
perhatian serius Pemerintah melalui Kemenkeu selaku kuasa barang,” kata
Sekretaris Jenderal Hartono Laras di Jakarta, Jumat (20/03/2020).
Rumah
yang berstatus rumah negara di Jalan Pedati No. 4, Kelurahan Bidara Cina,
Jakarta Timur, ini berhasil kembali ke pangkuan Kemensos awal Maret 2020 ini,
setelah sebelumnya berada di tangan pihak III. Melalui negosiasi panjang, persuasif
dan dinamis, rumah yang masuk Rumah Negara Golongan II ini berhasil
dikosongkan.
Penyelamatan
BMN ini merupakan prestasi, setelah tahun lalu Kemensos berhasil menguasai kembali Gedung Cawang
Kencana (GCK) dari pihak lain yang juga berproses panjang dan alot. Setelah
dieksekusi tahun 2015 ternyata masih dikuasai pihak lain. Dan baru dapat
dikuasai kembali tahun 2018.
Kini
GCK tersebut dimanfaatkan untuk tugas-tugas Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial serta menyusul semua satker Badan
Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
Sekjen menyatakan, Kemensos akan terus melakukan penertiban dan optimalisasi aset. Adapun langkah penertiban dilakukan untuk yang masih bermasalah. Artinya status milik Kemensos tapi masih dikuasai pihak III. “Mengingat masih cukup banyak aset yang kepemilikannya bermasalah secara hukum,” katanya.
Oleh
karena itu, Kemensos telah mengambil langkah cepat untuk melakukan Penertiban
dan Penataan semua aset/BMN ini. Saat ini Kemensos tengah melakukan
inventarisasi kembali untuk penertiban aset/BMN milik Kemensos yang banyak
tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Yang
kepemilikannya bermasalah secara hukum akan segera selesaikan secara hukum.
Intinya, penertiban BMN ini akan terus-menerus kita lakukan,” kata Hartono.
Untuk
aset yang tidak bermasalah status kepemilikannya dan sudah terdaftar oleh
Kemenkeu sebagai BMN Kemensos, Sekjen memastikan akan dioptimalkan
pemanfaatannya, termasuk aset masih dikuasai pihak III, akan segera dikosongkan
sesuai peraturan. “Kuncinya kita ikuti hukum saja dan tidak ada beban,”
pungkasnya.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI