JAKARTA (20 Mei 2021) – Kementerian Sosial RI memberikan ruang bagi warga untuk mengetahui program dan kinerja yang telah dan sedang dilaksanakan.
Ruang bagi warga untuk mendapatkan informasi tersebut adalah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di laman ppid.kemsos.go.id yang dilengkapi menu dokumen publik, kategori informasi secara berkala.
Juga, profil, data kesejahteraan sosial, laporan keuangan Kementerian Sosial. Termasuk, ada menu untuk mengetahui informasi apa yang paling banyak diunduh.
Kehadiran PPID adalah bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengajukan permohonan.
Melalui laman tersebut, warga bisa mengajukan permohonan informasi lain dengan mengisi informasi yang dibutuhkan dan untuk apa informasi digunakan.
Data informasi bisa didapatkan melalui surat elektronik ataupun melalui Kantor Pos dan itu semakin memudahkan warga mendapatkan informasi pada saat pandemi.
Hasil kerja keras dari semua unsur di Kementerian Sosial pada tahun ini, PPID mendapatkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat cukup informatif.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, maka di tahun 2021 PPID akan terus meningkatkan inovatif layanan.
PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI