Jakarta
(19 Juli 2022) - Membicarakan pengembangan profesi pekerjaan
sosial tidak dapat terlepas dari peranan lembaga pendidikan dan para pemangku
kepentingan. Kementerian sosial (Kemensos RI) melalui Pusat Pendidikan
Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) menjadi instansi pembina
jabatan fungsional l (JF) untuk pekerja sosial (Peksos) dan penyuluhan sosial
(Pensos).
Terkait
dengan peran sebagai instansi pembina JF, Pusdiklatbangprof menerima
kunjungan sekaligus konsultasi dari dinas sosial provinsi Jawa timur (Dinsos
Jatim). Ada beberapa hal yang dikonsultasikan terkait tentang sertifikasi para
pekerja sosial serta penetapan formasi jabatan fungsional pekerja sosial dan
penyuluh sosial.
Sebelumnya
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian
PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian
lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian
(inpassing) dengan penyetaraan jabatan.
Berkaca
dari penyesuaian itu Kapusdiklatbangprof, Afrizon tanjung menyampaikan jika ada
variasi kelas jabatan pada yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan
ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari
seharusnya. Afrizon juga menambahkan jika selain dari sertifikasi, akan
dilihat juga dari segi kompetensi orang yang akan menduduki jabatan
fungsional tersebut.
Pusdiklatbangprof
dalam perannya sebagai instansi JF Peksos dan Pensos tentu memiliki
tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan
profesionalitasnya. Sementara Dinsos Jatim yang diwakili oleh
Sekretaris datang bersama dengan Badan kepegawaian daerah Jatim memohon
dukungan penetapan tentang kebutuhan formasi Pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) JF Pekerja sosial di Provinsi Jawa timur.