Jakarta (19 Juli 2022) - Membicarakan pengembangan profesi pekerjaan sosial tidak dapat terlepas dari peranan lembaga pendidikan dan para pemangku kepentingan. Kementerian sosial (Kemensos RI) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) menjadi instansi pembina jabatan fungsional l (JF) untuk pekerja sosial (Peksos) dan penyuluhan sosial (Pensos). 

Terkait dengan peran  sebagai instansi pembina JF, Pusdiklatbangprof menerima kunjungan sekaligus konsultasi dari dinas sosial provinsi Jawa timur (Dinsos Jatim). Ada beberapa hal yang dikonsultasikan terkait tentang sertifikasi para pekerja sosial serta penetapan formasi jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial. 

 

Sebelumnya Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.

 

Berkaca dari penyesuaian itu Kapusdiklatbangprof, Afrizon tanjung menyampaikan jika ada variasi kelas jabatan pada yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari seharusnya. Afrizon juga menambahkan jika selain dari sertifikasi, akan dilihat  juga  dari segi kompetensi orang yang akan menduduki jabatan fungsional tersebut.

 

Pusdiklatbangprof dalam perannya sebagai instansi JF Peksos dan Pensos tentu memiliki tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitasnya. Sementara Dinsos Jatim yang diwakili oleh Sekretaris  datang bersama dengan Badan kepegawaian daerah Jatim memohon dukungan penetapan tentang kebutuhan formasi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) JF Pekerja sosial di Provinsi Jawa timur.