JAKARTA (6 Desember 2023) - Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusdiklatbangprof) berkolaborasi dengan Biro Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Rabu, 6 Desember 2023 di Ruang Rapat Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya percepatan terhadap proses Pengembangan Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial,  Kementerian Sosial sebagai instansi pembina yang hingga sampai saat ini belum memiliki jabatan fungsional ahli utama, dan sebagai perwujudan dalam transformasi jabatan fungsional

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini sudah dalam tahap pembahasan rapat harmonisasi yang diinisiasi oleh Ditjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan Peraturan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bahwa sebagai instansi pembina perlu melakukan revisi dan simplifikasi peraturan Jabatan Fungsional, yaitu Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. 

Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan secara tatap muka dan juga melalui zoom meeting, dihadiri oleh perwakilan dari Tim Pokja Harmonisasi VI Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Asisten Deputi Hukum, HAM dan Aparatur Negara Sekretariat Kabinet, perwakilan dari  Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB serta dari Kementerian Sosial, Rizi Umi Utami selaku Plt Kepala Biro Hukum, Evy Flamboyan Minanda, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya beserta tim pokja dari Pusdiklatbangprof dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum.

Diharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial maka akan terwujud pemetaan jabatan fungsional bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, adanya jenjang karir/formasi fungsional utama bagi jabatan fungsional penyelenggara kesos serta adanya dasar hukum jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial.