JAKARTA (29 Januari 2023) – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat
meminta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) agar memperluas peran
penanganan anak di luar lembaga. Pernyataan ini disampaikan Sekjen saat membuka
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Nasional LKSA di Jakarta, Sabtu (28/1).
“Reframing
LKSA untuk memperluas peran di luar lembaga, seperti merespon perkembangan
permasalahan anak dan terlibat dalam penguatan perlindungan anak di komunitas,”
katanya saat memberikan sambutan.
Dalam
paparannya, Harry mengatakan masalah kerentanan anak menjadi fenomena atau isu
serius yang dihadapi Indonesia. “Setiap hari, kita melihat berita, ada anak yang
mengalami kekerasan seksual, hidup dalam kemiskinan ekstrem, sakit keras, dan
masih banyak lagi,” katanya sembari menunjukkan potongan berita kekerasan pada
anak di media massa.
Anak-anak
Indonesia mengalami kerentanan, mulai dari sisi ekonomi, seperti anak terpaksa
bekerja, kekerasan anak, perkawinan anak, perundungan, termasuk cyberbullying,
penelantaran anak, dan kerentanan lainnya. Pada tahun 2022, Pendamping
Rehabilitasi Sosial Anak menangani, setidaknya 14.056 kasus, yang melibatkan
anak. Melihat besarnya angka itu, Harry mengajak LKSA bisa ikut terlibat dalam
menangani permasalahan ini.
Sementara
itu, Harry menuturkan LKSA adalah wujud nyata peran masyarakat dalam
penanganan anak di komunitas. LKSA menjadi mitra pemerintah dalam memuliakan
dan memberikan perlindungan anak. “Saat awal kehadirannya, LKSA berkomitmen
untuk memberikan perhatian kepada anak yatim di seluruh Indonesia, selain juga anak
terlantar dan berkebutuhan khusus,” katanya.
Untuk
itu, penguatan keorganisasian LKSA yang lebih visioner sangat penting dilakukan.
Hal ini sejalan dengan Rapimnas LKSA yang mengusung tema “Rapimnas Melahirkan
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak yang Profesional dan Mandiri”. Menurut
Harry, kerja sama lintas sektoral dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)
adalah kunci kuatnya suatu organisasi.
Fornas
LKSA diminta Harry untuk memperkuat jejaring dengan pemerintah seperti
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian
Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, melalui
Fornas, LKSA seluruh Indonesia dapat berbagi pengalaman dan praktek baik dalam
penanganan anak.
Harry juga meminta LKSA dapat berperan dalam proses perumusan kebijakan. Salah satunya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang sedang digarap pemerintah. “Ini kesempatan yang baik untuk memberikan pemikiran strategis untuk perlindungan anak, khususnya anak yatim di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi
lain, Harry ingin agar LKSA mengikuti perkembangan teknologi informasi
mengingat perubahan informasi yang sangat dinamis. Teknologi dapat dimanfaatkan
sebagai wadah pertukaran informasi bagi kasus-kasus yang memerlukan respon
cepat.
Terakhir, Harry mengatakan Fornas LKSA adalah organisasi yang mulia yang mengemban amanah
besar demi kesejahteraan anak yatim. “Lakukanlah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi sesama, karena itu sebaik-baik manusia. Apa yang ditabur, itulah yang akan
dituai,” katanya.
Adapun, LKSA merupakan salah satu alternatif dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa
diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat, atau keluarga
pengganti. Tujuan dari pengasuhan alternatif adalah untuk menyediakan
lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang anak, kelekatan
(attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.
Hadir dalam Rapimnas, Ketua Umum Fornas LKSA Abah Zairullah Azhar, yang juga merupakan Bupati Tanah Bumbu, perwakilan dari Pimpinan Forum Wilayah LKSA dari seluruh Provinsi di Indonesia, perwakilanan Kemenko PMK, Kementerian PPPA, dan Bappenas RI.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI