LUWU UTARA (25 Agustus 2023) – Akselerasi penyaluran bantuan terhadap kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas terus dilakukan agar berdaya dan merasakan kehadiran negara di tengah masyarakat.

 

Kementerian Sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Alvian, PPKS asal Luwu Utara yang kakinya diamputasi akibat penyakit diabetes pada Maret 2023. Bantuan yang diberikan berupa kursi roda, alat pertanian (bibit jagung, terong, tangki semprot, cangkul), dan peternakan (sepasang anak babi).

 

Alvian merasa sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan BBPPKS Makassar karena sebelumnya tidak bisa beraktivitas.

 

“Sebelum kaki saya diamputasi, saya merupakan tulang punggung keluarga, tapi karena sakit diabetes kaki saya harus diamputasi sehingga saya tidak lagi bekerja. Saya juga tidak bisa beraktivitas, biasanya harus diseret karena tidak punya kursi roda,” ungkap Alvian.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan rasa bahagia dan harapannya, “Puji Tuhan atas bantuan dari Kemensos, sekarang saya bisa beraktivitas kembali, istri saya juga bisa membantu ekonomi keluarga dengan bertani. Saya dan istri juga berharap bisa mendapatkan bantuan untuk membuka toko campuran dan bensin eceran supaya bisa membantu perekonomian keluarga dan tetap produktif meskipun di rumah.”

 

Arno, salah satu tim monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima bantuan BBPPKS Makassar saat ditemui menyampaikan, “Hasil monev terhadap PPKS atas nama Alvian yaitu PPKS merasa terbantu dengan adanya kursi roda. Saat ini bibit jagung yang ditanam sudah mulai besar namun belum panen karena memang belum waktunya panen, mungkin sekitar satu bulan lagi bisa panen. Tujuan monev itu sendiri untuk mengetahui pemanfaatan bantuan yang sudah diberikan,” tutur Arno.

 

BBPPKS Makassar sendiri sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sejak tahun 2022 tidak hanya menyelenggarakan diklat tetapi juga multilayanan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 221/HUK/2022 tentang Sentra Layanan Sosial di Lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS). Salah satu layanan yang diberikan kepada Masyarakat yaitu Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Layanan Respon Kasus Kedaruratan pada Kelompok Rentan.