JAKARTA (13 JUNI 2023) – Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI memperoleh dua sertifikat ISO (International Standardization Organization) yaitu ISO/IEC 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Data dan ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu.
Raihan ISO ini merupakan upaya Kemensos untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi penerima manfaat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Melalui penerapan ISO, diharapkan data masyarakat miskin dapat dijaga keamanan, kerahasiaan, dan tidak disalahgunakan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penerapan ISO 27001 tidak terlepas dari saran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar DTKS menerapkan sistem keamanan data berstandar internasional. “Pak Mendagri saat itu meminta kami memiliki ISO tentang keamanan data. Nah Alhamdulillah kita kerjakan mulai Januari 2023 kemarin,” kata Mensos dalam keterangannya di hadapan media di Kantor Kemensos Jalan Salemba No 28, Selasa (13/6).
Seperti diketahui, Kemensos melalui DTKS adalah pengguna data pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). DTKS dipadankan dengan data dukcapil, hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan keakuratan DTKS. “Identitas dari penerima bantuan sosial itu harus jelas. Jadi kalau nama atau alamat saja, bener nggak dapat orang itu. Tapi kalau dengan NIK maka punya identitas unik,” ujarnya.
Manajemen kerahasiaan data ini mengatur kewenangan dalam mengakses DTKS, misalnya pihak mana saja yang bisa mengakses DTKS. Keamanan informasi menjadi perhatian Kemensos karena DTKS memuat data masyarakat miskin / pra sejahtera, termasuk data anak, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, korban bencana dan kedaruratan, yang harus dilindungi dan yang membutuhkan bantuan sosial, baik untuk pemenuhan kebutuhan dasar (hidup layak), rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, maupun perlindungan dan jaminan sosial.
Sementara itu, ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu juga diperoleh atas penyediaan layanan DTKS dan SIKS. Pusdatin telah membenahi sistem manajemen dalam pengelolaan data sesuai dengan standar ISO dan dapat menyajikan data yang representatif.
“Saat itu saya sampaikan kalau perlu kita sekalian membuat ISO tentang Manajemen Mutu. Jadi, dua ISO yang kita gunakan untuk keamanan DTKS. Alhamdulillah kemarin kita baru terima sertifikatnya,” kata Mensos.
Penerapan dua ISO ini menjadi langkah Kemensos dalam menjamin tersedianya data berstandar dunia. Meskipun begitu, Mensos mengakui masih ada kendala dalam mendapatkan data yang akurat. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dengan ekonomi mampu untuk mundur sebagai penerima bantuan. “Sebetulnya kalau dari bawah clear , itu bener kok. Saya pernah ditelepon malam-malam. Itu Pak RW dikeroyok sama warga karena mereka tidak mau dikeluarkan (dari bansos) karena dianggap mampu,” jelasnya.
Kemensos tetap melakukan upaya agar data masyarakat mampu bisa ditidaklayakkan. Menurut Mensos, hingga saat ini sebanyak 5,6 juta keluarga mampu sudah ditidaklayakkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Seperti diketahui, mekanisme pendataan masyarakat miskin sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dimana perubahan dan pendaftaran data masyarakat miskin diusulkan oleh lurah atau kepala desa kepada bupati/walikota untuk disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Menteri. Namun sekarang masyarakat dapat mengawasi usulan data melalui fitur usul sanggah.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI