JAKARTA (11 Oktober 2019) - Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung mengatakan bahwa bantuan sosial  rumah tidak layak huni mempunyai tujuan untuk mengembalikan fungsi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan, keselamatan dan sosial.

“Yang akan diberi bantuan adalah keluarga yang memenuhi kriteria untuk dibantu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ucap Dirjen PFM pada live on-air 'Selamat Pagi Indonesia' di Studio 1 MetroTV Jakarta, Jum’at (11/10).

Andi menjelaskan bantuan dana yang diberikan sebesar 15 juta rupiah yang akan digunakan untuk komponen bahan bangunan saja, dan tidak ada biaya untuk tukang atau pekerja bangunan.

"Kami berharap sistem gotong royong di lingkungan masyarakat  dapat terlaksana dengan melihat bagaimana masyarakat bekerjasama secara kelompok dalam membantu tetangganya yang menerima bantuan rumah tidak layak huni ini. Hasilnya adalah rumah tetapi harapannya juga dapat menumbuhkan gotong royong dan kesetiakawanan sosial," kata Andi.

Andi menyatakan bahwa tahapan pengusulannya yaitu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau dari tokoh masyarakat yang mengetahui ada warga yang sangat membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah.

"Setelah diajukan ke Ditjen PFM, kami akan periksa apakah nama orang-orang tersebut ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, juga apakah tanah yang ditempati miliknya atau keluarga karena yang dibantu adalah harus tanah milik sendiri," tandas Andi.

Lebih lanjut, kata Andi, setiap tahunnya ada 14.000 rumah yang dibantu dan ikut diawasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping Sosial.

"Biasanya akan diberi target untuk memperbaiki selama 120 hari atau tiga bulan. Yang diutamakan adalah toilet, dapur dan kamar untuk mendukung fungsi sosial. Banyak yang kami bantu merupakan masyarakat yang tidak mampu secara sosial ekonomi tetapi banyak juga tidak mampu secara fisik seperti lansia,” jelas Andi.