JAKARTA (15 Desember 2022) -- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial sekaligus anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah, Harry Hikmat menghadiri acara peluncuran Buku Statistik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016-2021 di ruang Heritage Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta. Buku ini terbit atas kerjasama DJSN dengan BPJS Kesehatan.

 

"DJSN dan BPJS Kesehatan bersama dengan USAID Health Financing Activity (HFA) memiliki agenda rutin untuk menerbitkan Buku Statistik JKN. Tujuannya memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sekaligus untuk mendukung proses pembuatan kebijakan yang berbasis fakta (evidence-based policy)" kata Harry Hikmat saat sambutannya mewakili Ketua DJSN.

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara mewakili Menko PMK menyampaikan bahwa buku yang dapat diakses oleh masyarakat ini menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN.

 

"Buku ini jadi sumber data akurat dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Andie.

 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hadir untuk memberikan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia.

 

Melalui program JKN, masyarakat Indonesia mendapatkan kesamaan akses atas pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.

 

"Ya, Jaminan Sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial. Oleh karenanya, penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus dapat mendorong terwujudnya  pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia," sambung Harry.

 

Program JKN tersebut telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 dengan capaian kepesertaan JKN sampai dengan Oktober 2022 sebanyak 245,84 juta peserta atau sekitar 89,28% penduduk Indonesia.

 

Namun, masih terdapat pekerjaan rumah bersama untuk mencapai target aspek kepesertaan dari Universal Health Coverage (UHC), yakni pemenuhan agar kepesertaan mencapai 98% penduduk Indonesia di tahun 2024 sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN.

 

Untuk mencapai target tersebut, maka perlu kebijakan dan keputusan yang tepat dari pemerintah, BPJS Kesehatan dan seluruh pihak dalam ekosistem SJSN. Buku JKN 2016-2021 ini menjadi rujukan dalam menganalisis data dan informasi yang valid, terkini dan komprehensif  serta berkesinambungan tentang implementasi JKN.

Buku Statistik JKN 2016-2021 merupakan Buku Statistik JKN ketiga setelah sebelumnya diluncurkan Buku Statistik JKN Tahun 2014-2018 dan Buku Statistik JKN Tahun 2015-2019.

 

Pada publikasi edisi kali ini menyajikan data-data yang dapat menjadi indikator apakah program JKN yang diselenggarakan selama ini telah sejalan dengan peta jalan JKN. Indikator tersebut adalah kepesertaan, iuran, fasilitas kesehatan, akses, angka konsumsi, rerata biaya satuan klaim, hasil (outcome) pengobatan dan distribusi penyakit.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan data yang dikelola ini tidak hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya.

 

"Data is the new gold sehingga besarnya data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat disebut goldmining yang begitu berharga untuk dimanfaatkan sekaligus harus dijaga dengan baik agar pengelolaannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Terima kasih kepada DPR RI dan Kemensos yang juga memberikan kontribusi dalam pembuatan buku ini," kata Ali.

 

Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 ini dihadiri oleh Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Malkiades Laka Lena, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Pakar Jaminan Sosial Hasbullah Thabrani dan Ketua Tim Pengusun Buku Statistik JKN 2016-2021 Muttaqien.

 

Turut hadir juga Direktur Perencanaan, Pengembangan & Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DJSN, perwakilan organisasi dan/atau asosiasi dalam bidang kesehatan dan perwakilan mitra pembangunan dan organisasi masyarakat.