JAKARTA
(15 Desember 2022) - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial
sekaligus anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah,
Harry Hikmat menghadiri acara peluncuran Buku Statistik Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) 2016-2021 di ruang Heritage Gedung Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta. Buku ini terbit atas
kerjasama DJSN dengan BPJS Kesehatan.
"DJSN
dan BPJS Kesehatan bersama dengan USAID Health Financing Activity (HFA)
memiliki agenda rutin untuk menerbitkan Buku Statistik JKN. Tujuannya
memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan sekaligus untuk mendukung proses pembuatan
kebijakan yang berbasis fakta (evidence-based policy)" kata Harry Hikmat
saat sambutannya mewakili Ketua DJSN.
Deputi
Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara mewakili
Menko PMK menyampaikan bahwa buku yang dapat diakses oleh masyarakat ini
menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN.
"Buku
ini jadi sumber data akurat dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan
di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Andie.
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian program Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) hadir untuk memberikan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia.
Melalui
program JKN, masyarakat Indonesia mendapatkan kesamaan akses atas pelayanan
kesehatan secara adil dan merata sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang
sehat dan sejahtera.
"Ya,
Jaminan Sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial. Oleh karenanya,
penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus dapat mendorong
terwujudnya pemenuhan kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia," sambung Harry.
Program
JKN tersebut telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 dengan
capaian kepesertaan JKN sampai dengan Oktober 2022 sebanyak 245,84 juta peserta
atau sekitar 89,28% penduduk Indonesia.
Namun,
masih terdapat pekerjaan rumah bersama untuk mencapai target aspek kepesertaan
dari Universal Health Coverage (UHC), yakni pemenuhan agar kepesertaan mencapai
98% penduduk Indonesia di tahun 2024 sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN.
Untuk
mencapai target tersebut, maka perlu kebijakan dan keputusan yang tepat dari
pemerintah, BPJS Kesehatan dan seluruh pihak dalam ekosistem SJSN. Buku JKN
2016-2021 ini menjadi rujukan dalam menganalisis data dan informasi yang valid,
terkini dan komprehensif serta
berkesinambungan tentang implementasi JKN.
Buku
Statistik JKN 2016-2021 merupakan Buku Statistik JKN ketiga setelah sebelumnya
diluncurkan Buku Statistik JKN Tahun 2014-2018 dan Buku Statistik JKN Tahun
2015-2019.
Pada
publikasi edisi kali ini menyajikan data-data yang dapat menjadi indikator
apakah program JKN yang diselenggarakan selama ini telah sejalan dengan peta
jalan JKN. Indikator tersebut adalah kepesertaan, iuran, fasilitas kesehatan,
akses, angka konsumsi, rerata biaya satuan klaim, hasil (outcome) pengobatan
dan distribusi penyakit.
Direktur
Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan data yang dikelola ini
tidak hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh
pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, akademisi dan para pemangku
kepentingan lainnya.
"Data
is the new gold sehingga besarnya data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat
disebut goldmining yang begitu berharga untuk dimanfaatkan sekaligus harus
dijaga dengan baik agar pengelolaannya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Terima kasih kepada DPR RI dan Kemensos yang juga memberikan kontribusi dalam
pembuatan buku ini," kata Ali.
Peluncuran
Buku Statistik JKN 2016-2021 ini dihadiri oleh Wakil ketua komisi IX DPR RI
Emanuel Malkiades Laka Lena, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Pakar
Jaminan Sosial Hasbullah Thabrani dan Ketua Tim Pengusun Buku Statistik JKN
2016-2021 Muttaqien.
Turut
hadir juga Direktur Perencanaan, Pengembangan & Manajemen Risiko BPJS
Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DJSN, perwakilan
organisasi dan/atau asosiasi dalam bidang kesehatan dan perwakilan mitra
pembangunan dan organisasi masyarakat.