BOGOR (3 Oktober 2019) - Untuk mewujudkan pengarsipan yang handal, Forum Pengelola Arsip Insitut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Bimtek Nasional Kearsipan di Auditorium Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, mulai 3-4 Oktober 2019 dengan tema "Perencanaan dan Penilaian Kinerja Arsiparis".
Diikuti 294 peserta dari perwakilan arsiparis perguruan tinggi, Kementerian/ Lembaga, arsiparis DPR/DPRD, arsiparis kantor-kantor gubernur, arsiparis BUMN/BUMD, serta arsiparis kantor dinas kearsipan dan perpustakaan se-Indonesia. Menghadirkan narasumber pakar arsiparis, di antaranya Zita Asih S selaku Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi Lembaga ANRI, Setyo Edy Susanto selaku Ketua Forum Pengelolaan Arsip IPB, juara 1 Arsiparis teladan tingkat Nasional pada 2017.
Dibuka oleh Rektor IPB, Dr Arif Satria, diawali materi pertama oleh Zita Asih dengan judul "Kinerja, Sertifikasi Arsiparis, dan Sadar Tertib Arsip", dengan beberapa hal penting untuk diketahui oleh para arsiparis.
Pertama, setiap Arsiparis harus membawa peningkatan organisasi, dengan cara mengelola Arsip yang ada menjadi bahan masukan, sehingga tercipta Kinerja organisasi yang berkesinambungan.
Kedua, peran Arsiparis dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang harus diimplementasikan oleh setiap Kementerian/Lembaga dengan dari enam hal. Keenam hal itu termaktub dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 tahun 2017, tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
a. Tertib Kebijakan Kearsipan, dimana para arsiparis mempunyai peran menyiapkan rancangan kebijakan kearsipan berdasarkan peraturan perundang undangan bidang kearsipan, baik itu pengelolaan arsip dinamis maupun arsip vital.
b.Tertib Organisasi Kearsipan, adalah mengatur pengorganisasian kearsipan secara utuh, dengan memperhatikan ketersediaan unit kearsipan dan sentral arsip aktif pada UKE II, yang mana pembentukannya harus memperhatikan faktor lokasi unit kerja, beban kerja dan percepatan pelayanan publik.
c.Tertib SDM Kearsipan, sebagai upaya mewujudkan tertib SDM Kearsipan maka perlu adanya peningkatan kompetensi arsiparis melalui Diklat maupun bimbingan teknis.
d. Tertib Prasarana dan Sarana, dengan tertib prasarana dan sarana akan mampu mewujudkan tersedianya sentral arsip aktif, pusat arsip (record center) dan tersedianya sarana kearsipan berupa pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
e. Tertib Pengelolaan Arsip, menjadi perlu dibuatkannya daftar arsip dinamis, terjaganya pelaporan dan penyerahan salinan autentik arsip, serta setiap pelaksanaan penyusutan arsip harus sesuai prosedur.
f. Tertib Pendanaan Kearsipan, agar menyusun program dan anggaran dalam rangka Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Menyusun program kearsipan mengenai, record center, penyusunan arsip, pengelolaan arsip terjaga, program arsip vital, pembinaan kearsipan, sertifikasi kearsipan, penyediaan prasarana dan sarana Kearsipan, serta pengawasan kearsipan internal.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan delegasi terdiri Kabag TU Kementerian, Biro Umum selaku pembina utama arsiparis unit kerja Kemensos diwakili Kasubag TU dan didampingi beberapa arsiparis muda, arsiparis madya, arsiparis penyelia Biro Humas dan arsiparis muda Biro Organisasi Kepegawaian.