JAKARTA (26 September 2019) - Tahun 2020, pagu anggaran Kementerian Sosial ditetapkan sebesar Rp62,77 triliun, atau meningkat dari tahun 2019 sebesar Rp58,96 triliun. Dari pagu anggaran tersebut, Rp58,09 triliun atau sekitar 92,55 persen dialokasikan untuk belanja bantuan sosial (bansos).

“Belanja bansos tersebar pada dua program prioritas nasional yang menjadi tugas Kementerian Sosial yaitu, bansos PKH dan bansos kartu sembako,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (26/09/2019).

Dalam penjelasannya, Sekjen menambahkan, bansos PKH disalurkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dan Kartu Sembako bagi 15,6 juta keluarga. “Ini bagian dari upaya Kemensos menurunkan angka stunting,” kata Sekjen. 

Dalam PKH terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada komponen kesehatan. Antara lain kewajiban ibu hamil memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan. 

Bansos PKH berdampak terhadap penurunan kasus stunting atau balita bertubuh pendek hingga mencapai 27 persen pada tahun 2018. Pengadaan Kartu Sembako pada tahun 2020, merupakan pengembangan dari Bantuan Pangan. 

“Dalam kesempatan ini, pemda perlu mendapat penjelasan komprehensif tentang kedua program tersebut, dan membangun komitmen sama untuk menurunkan angka stunting,” kata Sekjen.

Selanjutnya, Hartono juga menyatakan, besarnya alokasi anggaran mengisyaratkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar yang diemban oleh Kementerian Sosial. Kenaikan anggaran juga membawa konsekuensi tidak ringan.

“Kenaikan anggaran juga harus didukung oleh peningkatan perbaikan data sasaran dengan menggunakan single data, pemanfaatan Information, Communications and Technology (ICT), serta penguatan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosialnya,” katanya.

Tidak kalah penting, juga adalah kerja sama dan dukungan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan dan urusan Kementerian Sosial dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam konteks penyaluran bansos, penting diperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Aturan ini telah ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan teknisnya berupa Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. 

Hartono menekanan, SPM Bidang Sosial merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, maka diperlukan keseriusan kita semua memastikan layanan tersebut terlaksana dengan baik dimulai dari proses perencanaan daerah (RPJMD dan RKDP). “Juga agar dicantumkan juga dalam Renstra Dinas Sosial sehingga dukungan APBD dapat dimaksimalkan untuk capaian indikator SPM Bidang Sosial,” katanya.

Ia mengingatkan, saat ini penganggaran SPM Bidang Sosial tengah memperoleh kepercayaan untuk mendapat alokasi DAK di tahun 2020. Untuk itu, semua pemangku kepentingan perlu mengoptimalkan penggunaannya agar efektif dan efisiensi.

“Dengan demikian, ke depan kita bisa mengusulkan alokasi DAK Non Fisik khususnya untuk pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteran Sosial di Kabupaten/Kota,” katanya.

Oleh karenanya, kata Hartono, pelaksanaan keseluruhan anggaran baik di pusat dan daerah harus dibarengi dengan akuntabilitas kinerja yang tercermin dari pencapaian indikator kinerja utama serta manfaat program bagi masyarakat sehingga memberikan manfaat dalam peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 

“Komitmen ini tentunya harus dibangun dan tetap dijaga melalui pertemuan seperti ini dan koordinasi baik formal maupun informal di antara kita semua para pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya. 

Terkait peran serta pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas Kemensos di daerah, secara rutin dialokasikan dana dekonsentrasi. Selain itu untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, Kemensos melaksanakan transfer daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2020.

Adapun DAK yang sudah mendapatkan alokasi anggaran melalui APBN 2020 adalah DAK Fisik bidang sosial. 

Pada kesempatan ini Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono menekankan poin-poin kesepahaman yang telah disepakati seluruh peserta rakor yang menekankan pada pelaksanaan program dan anggaran yang efektif dan akuntansi. "Dalam hal ini, penting memperhatikan penguatan komunikasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi secara kontinu baik oleh pusat maupun daerah,"  kata Adhy.

Rakor di antaranya menyepakati penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui anggaran tahun 2020 dan dana sharing daerah, akan memperhatikan pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Social Development Goals (SDGs) yang sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan nasional dalam rangka percepatan, pembiayaan dan inklusi.