Jakarta
(1 Juli 2022) - Gratifikasi merupakan salah satu yang hal yang harus dihindari
oleh setiap ASN termasuk di lingkungan Kementerian Sosial dalam menjalankan
tugas serta saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengutip Permensos No
5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Sosial
disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan denga menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Mengingat
belum semua ASN mengetahui apa itu gratifikasi dan bagaimana mengendalikannya.
Oleh karena hal tersebut maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di salah satu
unit kerja Kementerian Sosial yaitu Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) melakukan sosialisasi Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG). Pelaksanaan sosialisasi kali ini merupakan bagian dari rencana kerja
diseminasi eksternal oleh UPG Pusdiklatbangprof kepada pihak eksternal di
lingkungan Pusdiklatbangprof.
Sosialisasi ini diberikan kepada calon dosen Kemendikbud yang saat ini sedang mengikuti pelatihan dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Pemilihan mereka sebagai peserta didasari dengan alasan bahwa pengetahuan dan pengendalian gratifikasi perlu diberikan sedari dini yaitu mereka yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu mereka juga merupakan calon dosen yang diharapkan dapat memberikan contoh bagaimana mengendalikan gratifikasi baik kepada mahasiswa maupun rekan kerja di unit mengajarnya
Pada saat sosialisasi juga disampaikan bahwa baik widyaisawara maupun penyelanggara Latsar Kemensos tidak menerima gratifikasi dan jika ada yang menemukan penyimpangan tersebut dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusdiklatbangprof. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil identifikasi UPG Pusdiklatbangprof bahwa salah satu titik rawan gratifikasi di Pusdiklatbangprof yaitu pemberian hadiah atau cinderamata oleh peserta Latsar kepada widyaiswara maupun panitia Latsar yang tidak sesuai aturan gratifikasi.
Kegiatan
ini dilaksananakan jumat 1 Juli 2022 pada saat penyelenggaran Latsar CPNS “Sebelum menyampaikan materi Latsar, saya
akan mensosialisasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan
Pusdiklatbangprof” ucap salah seorang widyaiswara.