Jakarta (1 Juli 2022) - Gratifikasi merupakan salah satu yang hal yang harus dihindari oleh setiap ASN termasuk di lingkungan Kementerian Sosial dalam menjalankan tugas serta saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengutip Permensos No 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Sosial disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan denga menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mengingat belum semua ASN mengetahui apa itu gratifikasi dan bagaimana mengendalikannya. Oleh karena hal tersebut maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di salah satu unit kerja Kementerian Sosial yaitu Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) melakukan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Pelaksanaan sosialisasi kali ini  merupakan bagian dari rencana kerja diseminasi eksternal oleh UPG Pusdiklatbangprof kepada pihak eksternal di lingkungan Pusdiklatbangprof.

Sosialisasi ini  diberikan kepada calon dosen Kemendikbud yang saat ini sedang mengikuti pelatihan dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Pemilihan mereka sebagai peserta didasari dengan alasan bahwa pengetahuan dan pengendalian gratifikasi perlu diberikan sedari dini yaitu mereka yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu mereka juga merupakan calon dosen yang diharapkan dapat memberikan contoh bagaimana mengendalikan gratifikasi baik kepada mahasiswa maupun rekan kerja di unit mengajarnya

Pada saat sosialisasi juga disampaikan bahwa baik widyaisawara maupun penyelanggara Latsar Kemensos tidak menerima gratifikasi dan jika ada yang menemukan penyimpangan tersebut dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusdiklatbangprof. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil identifikasi UPG Pusdiklatbangprof bahwa salah satu titik rawan gratifikasi di Pusdiklatbangprof yaitu pemberian hadiah atau cinderamata oleh peserta Latsar kepada widyaiswara maupun panitia Latsar yang tidak sesuai aturan gratifikasi.

Kegiatan ini dilaksananakan jumat 1 Juli 2022 pada saat penyelenggaran Latsar CPNS  “Sebelum menyampaikan materi Latsar, saya akan mensosialisasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Pusdiklatbangprof” ucap salah seorang widyaiswara.